Seorang Pria Bawa Golok di Desa Ranggang Diamankan Anggota Polsek Takisung
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 24 September 2017
0 Comments
Pelaihari 25/09/2017 Humas Polres Tanah laut

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 membawa memiliki menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
