Pelaku Membawa Sajam Saat Penghitungan Surat Suara Pilkades Serentak Di Desa Pulau Sari Diamankan Polsek Tambang Ulang
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 26 November 2017
Pelaihari 27/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Unit Reskrim Polsek Tambang Ulang Polres Tanah laut telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana membawa, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial MUS 45 tahun warga desa Pulau Sari Rt.02 Kecamatan Tambang Ulang sebelumnya pelaku tersebut datang ke Balai desa Pulau Sari saat penghitungan surat suara Pilkades serentak hari Rabu (15/11/2017) pukul 15.00 Wita dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis Parang, kemudian petugas pengamanan Pilkades berusaha mengamankan pelaku namun pelaku melarikan diri dan petugas berusahan mengamankan pelaku MUS beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan.