Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polres Tanah Laut Ungkap 15 Kasus Narkotika Dan Obat terlarang Selama Bulan Januari-Pebruari 2018

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Februari 2018

Pelaihari 22/02/2018  Humas Polres Tanah laut




Selama dua bulan di tahun 2018 ini yaitu bulan Januari dan Februari, Polres Tanah Laut berhasil mengungkap Kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Terdapat keterlibatan 8 orang dalam kasus narkotika dan satu orang obat-obatan yang diungkap dalam kasus ini. Hal ini terungkap pada Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Tanah Laut di Mapolres Tanah Laut, Rabu (21/02/2018).


 Wakapolres Tanah Laut Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan undangan lainya seperti Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Dr Muhammad Amrullah.SH.MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Adya Satya L.B., SH. MH dan Nurhayati Kabid Budaya dan Kemasyarakatan dan Ekonomi di Kesbangpol Tanah Laut serta pihak Perwakilan LSM Kabupaten Tanah Laut. Wakapolres Tanah Laut Kompol Achmad Fathul Ulum.S.IK mengatakan pengungkapan kasus selama bulan Januari dan Februari 2018 ini ada 15 kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang. "Kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Tanah Laut yakni 6 kasus Narkotika dan 1 Kasus Obat Kesehatan dengan jumlah 8 orang Narkotika 1 orang obat kesehatan.Barang Bukti yang diamanakan Narkotika 11, 72 gram dan Obat Kesehatan jenis Carnophen sebanyak 145 butir," ucap Wakapolres. Sementara hasil ungkap kasus di empat Polsek, tutur Wakapolres, untuk Polsek Bati Bari 2 kasus Narkotika sebanyak 0, 21 gram, Polsek Tambang Ulang 1 Kasus Narkotika 0,10 gram, Polsek Batu Amapar 1 Kasus Narkotika 0,05 gram, Polsek Jorong 2 Kasus Narkotika 0,26 gram dan Polsek Kintap 2 Kasus Narkotika 1,42 gram serta Satpolairud 1 Kasus Narkotika 0,07 gram. "Jumlah hasil pengungkapan keseluruhannya 13.83 gram Sabu dan 145 Butir obat terlarang serta uang yang di sita dari para Tersangka hasil penjualannya ini sebesar Rp 3.299.000,-. (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)," katanya 

Untuk pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanah Laut, ucap Wakapolres, ada empat Kasus. "Kasus Sajam 2 kasus, Penyalahgunaan BBM 1 Kasus dan Ilegal Loging kayu ulin tanpa dokumen 1 kasus,  sedangkan untuk barang bukti berupa Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara di blender.



0 komentar:

Posting Komentar