Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Anak Perempuan Dibawah Umur Dicekoki Miras Kemudian Di Gilir

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 09 April 2018

Pelaihari 10/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Perbuatan tindakan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut,  korbannya sebut saja  Bunga  15 tahun (nama samaran) diperkosa oleh pelaku sebanyak empat orang secara bergiliran,   Ternyata kejadian ini terjadi pada Selasa (03/04/2018)  di salah satu pondok milik warga.

Dan kini keempat pelaku sudah berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Polres Tala pada hari Kamis dan Jumat tadi yang diketahui, keempat pelaku itu masih anak-anak dibawah umur.  Berdasarkan informasi, saat itu korban keluar rumah sore hari pukul 16.30 Wita untuk bertemu salah satu teman sekolahnya, karena sebelumnya sudah membuat janji melalui pesan singkat telepon selular miliknya.  Kemudian, korban dipaksa untuk menelan minuman keras,  yang pada akhirnya membuat korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Sehingga keempat pelaku dengan mudah memperkosa korban secara bergiliran di pondok tersebut. Lantaran Korban tindak kunjung pulang kerumah, sang kakak mencari keberadaan Bunga. Dan pada akhirnya, korban ditemukan sudah tak sadarkan diri, setelah seorang penjaga sekolah memberitahukan keberadaan korban sudah ada dirumah yang tak jauh dari sekolah itu. Korbanpun masih belum sadar akibat masih tersisa minuman keras yang masuk dalam tubuhnya itu, dengan merintih kesakitan dalam organ intimnya, akibat mendapat perlakuan biadab tadi. Akhirnya, kakak korban bersama pihak keluarga melaporkan kebejatan para pelaku ke Polsek Panyipatan untuk di proses secara hukum. Kini para pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 lantaran melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. 

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Agus Rusdi Sukandar S.IK membenarkan terkait penangkapan terhadap empat remaja dibawah umur yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap salah satu siswi di Kecamatan Panyipatan. "Saat ini masih dalam proses hukum dan masih ditangani oleh Satreskrim melalui Unit Perlindungan Anak," ucapnya,  semua pelaku masih berstatus anak dibawah umur, karena usianya rata-rata semuanya 16 tahun. Sehingga proses hukum menggunakan peradilan anak

0 komentar:

Posting Komentar