Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Penjual Miras Desa Jilatan Ditangkap Jajaran Polsek Batu Ampar

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 26 November 2018

Pelaihari 27/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso melakukan penangkapan terhadap seoran pria penjual minuman keras (Miras) didesa Jilatan Rt.06 Kecamatan Batu Ampar, Senin (25/11/2018) pukul 23.30 Wita, pelaku Syaful Bahri 39 tahun warga desa Jilatan Rt.06 Kecamatan Batu Ampar.

Pada saat anggota Polsek Batu Ampar melakukan Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di sekitar desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara  Syaiful menjual minuman beralkohol, menyikapi laporan tersebut, anggota Polsek Batu Ampar langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah saudara Syaiful diketemukan barang bukti sebanyak 23 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 18 botol miras merk Whisky Mansion House dan 5 botol miras beralkohol merk Newport, setelah ditanya oleh petugas mengenai surat ijin penjualannya  pelaku tidak dapat menunjukan surat ijin yang syah

 Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses penyidikan,  dan atas perbuatannya pelaku Syaiful dikenakan pasal  45 ayat 1 huruf A Perda Kabupaten Tanah Laut No.  7 tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar