Polres Tanah Laut Amankan Dua Pria Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 27 Februari 2025
TANAH LAUT - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Setelah sebelumnya menangkap AH alias Tami pada Senin (24/2) sekitar pukul 17.20 Wita, kepolisian kembali mengamankan tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi AH alias Tami, diketahui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama AR alias Anang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Anang Ruji alias Anang di sebuah parkiran Rumah Sakit H. Boejasin Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pelaku diamankan berkat dari pengembangan kasus penangkapan pelaku AH sebelumnya yang mengakui mendapatkan barang Haram tersebut dari pelaku AR, dengan usaha yang cukup cepat akhirnya pelaku AR dapat diamankan tidak berselang lama setelah penangkapan pelaku AH,” ujar Kapolres.
Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,19 gram beserta beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua Pelaku akan dijerat Pasal114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara dan saat ini sedang menjalani Pemeriksaan di sat resnarkoba polres tanah laut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya" tutur Kapolres.
