Polres Tanah Laut Amankan Seorang Pria Berinisial AH Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 27 Februari 2025
TANAH LAUT - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Tami pada Senin (24/2) sekitar pukul 17.20 Wita. Pria tersebut diamankan karena diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AH alias Tami sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Graha Benua Matah Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota kepolisian berhasil mengamankan Ahmad Haitami alias Tami di rumahnya yang berlokasi di Komplek Graha Benua Matah. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 2,49 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa melakukan penindakan. Polres Tanah Laut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. "Kepada Tersangka akan kami jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau denda mencapai 1 Milyar Rupiah.
