Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

BRIPTU YUS MENDAPATKAN VONIS HUKUMAN DALAM SIDANG KKEP

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 21 April 2015



Pelaihari, 21/04/2015 Humas Res Tala

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Tanah Laut gelar sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Yus seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (BRIPTU)  yang berdinas di Satuan Sabhara  Polres Tanah Laut pada hari Kamis, 16/04/2015 jam 10.00 Wita bertempat di gedung SPKT Polres Tanah Laut. BRIPTU Yus menjadi terduga pelanggar dalam sidang KKEP terkait dirinya telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan telah divonis hukuman penjara 1 (satu) tahun dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan menjalani vonis tersebut di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjarmasin.

Sidang KKEP yang digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.IK nomor : Sprin / 01 / IV / 2015 tangal 10 April 2015 dengan para pejabat Sidang KKEP yakni Wakapolres Tanah Laut KOMPOL Dydit Dwi S., S.IK, M.Si selaku Ketua Komisi, Kabag Sumda KOMPOL Krisman E.T. Hutagaol selaku Wakil Ketua Komisi, Kabagren KOMPOL Amin Mulyanto, S.Sos, Kasiwas IPTU H. Firdaus dan Kasat Tahti IPTU Aswadi selaku anggota Komisi, selaku penuntut Kasi Propram IPDA A. Walter Tortet berserta anggota Si Propam selaku tim penuntut dan selaku pendamping terduga pelanggar adalah Kasat Binmas AKP Syaiful Bahri, SH. dengan BRIGADIR Ginanjar Dwi S.

Sidang KKEP yang digelar saat ini merupakan sidang lanjutan dari sidang KKEP yang telah digelar dua hari sebelumnya (Selasa, 14/04/2015) dengan melaksanakan agenda pembacaan putusan Sidang KKEP yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar BRIPTU Yus, yakni menetapkan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No. 11 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi Setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menaati dan menghormati norma Kesusilaan, Norma Agama, Nilai-Nilai kearifan lokal dan Norma Hukum, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan siding KKEP dan / atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta Pelanggar dipindah tugaskan ke Bagian Sumber Daya Manusia yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Keputusan sidang KKEP tersebut ditetapkan juga mempertimbangan pembelaan dari terduga pelanggar yang disampaikan secara lisan yang diserahkan secara tertulis dan dibacakan oleh pendamping terduga pelanggar dalam nota pembelaan diantaranya terduga pelanggar pernah mendapatkan piagam penghargaan dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan Daerah Istimewa Aceh pada Februari 2002 silam, selain itu terduga pelanggar juga berhasil melakukan pengungkapan empat perkara tindak pidana illegal logging, lima perkara tindak pidana penjualan obat tanpa ijin dan dua perkara penjualan minuman keras dan satu perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika serta didukung keterangan saksi dalam hal ini Kasat Sabhara Polres Tanah Laut AKP H. Riswiadi, S.Sos, M.Ap sebagai atasan langsung dari terduga pelanggar yang menyatakan bahwa terduga pelanggar adalah sosok angota Polri yang rajin dalam tugasnya maupun kewajiban beragamanya, mempunyai loyalitas yang tinggi dan masih berkeinginan menjadi anggota Polri.

0 komentar:

Posting Komentar