BRIPTU YUS MENDAPATKAN VONIS HUKUMAN DALAM SIDANG KKEP
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 21 April 2015
0 Comments
Pelaihari, 21/04/2015 Humas Res Tala
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres Tanah Laut gelar sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Yus seorang anggota Polri berpangkat Brigadir
Polisi Satu (BRIPTU) yang berdinas di
Satuan Sabhara Polres Tanah Laut pada
hari Kamis, 16/04/2015 jam 10.00 Wita bertempat di gedung SPKT Polres Tanah
Laut. BRIPTU Yus menjadi terduga pelanggar dalam sidang KKEP terkait dirinya
telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan telah divonis
hukuman penjara 1 (satu) tahun dari Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan
menjalani vonis tersebut di lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjarmasin.
Sidang KKEP yang digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres
Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.IK nomor : Sprin / 01 / IV / 2015 tangal 10
April 2015 dengan para pejabat Sidang KKEP yakni Wakapolres Tanah Laut KOMPOL
Dydit Dwi S., S.IK, M.Si selaku Ketua Komisi, Kabag Sumda KOMPOL Krisman E.T.
Hutagaol selaku Wakil Ketua Komisi, Kabagren KOMPOL Amin Mulyanto, S.Sos,
Kasiwas IPTU H. Firdaus dan Kasat Tahti IPTU Aswadi selaku anggota Komisi, selaku
penuntut Kasi Propram IPDA A. Walter Tortet berserta anggota Si Propam selaku
tim penuntut dan selaku pendamping terduga pelanggar adalah Kasat Binmas AKP
Syaiful Bahri, SH. dengan BRIGADIR Ginanjar Dwi S.
Sidang KKEP yang digelar saat ini merupakan sidang lanjutan dari
sidang KKEP yang telah digelar dua hari sebelumnya (Selasa, 14/04/2015) dengan melaksanakan
agenda pembacaan putusan Sidang KKEP yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar
BRIPTU Yus, yakni menetapkan terduga
pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 huruf c
Peraturan Kapolri No. 11 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang
berbunyi Setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menaati dan
menghormati norma Kesusilaan, Norma Agama, Nilai-Nilai kearifan lokal dan Norma
Hukum, Perilaku pelanggar dinyatakan
sebagai perbuatan tercela, Pelanggar
diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan siding KKEP dan / atau secara
tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta Pelanggar dipindah tugaskan ke Bagian
Sumber Daya Manusia yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan.