Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MANTAN WAKIL BUPATI TANAH LAUT, PENUHI PANGGILAN SATRESKRIM POLRES TANAH LAUT UNIT TIPIKOR

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 05 Februari 2014


Mantan Wakil Bupati Tanah laut  Drs. H. Atmari ( Menjabat Sekda th 2008 ) dan Sekda Kabupaten Tanah laut Drs. H. Abdullah, MM ( Menjabat Kepala BPMD th 2010 ) memenuhi panggilan Satreskrim  Polres Tanah laut Unit Tipikor pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014 kurang lebih 2 jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dana bantuan Program PNPM Mandiri / perkotaan yang dananya bersumber dari Sharing APBD dan APBN yang dikelola oleh bendahara UPK ( Unit Pengelola Kegiatan ) PNPM  Rabiatul fitriah  39   tahun dengan total sebesar Rp. 6.800.000.000,- dimana dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan bidang SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ) sebesar Rp. 1.413.800.000 dan sisanya untuk kegiatan non SPP dengan kegiatan mengacu pada PTO ( Petunjuk Tekhnis Operasional ), dan baru pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 telah dimulai dilaksanakan dana SPP perguliran yang ditujukan kepada kelompok sesuai dengan PTO yang dananya berasal dari hasil SPP Reguler dan bunga, akan tetapi dalam pengelolaan dana SPP perguliran di UPK Bati-Bati telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dengan cara :

Ø  Adanya dana perguliran yang tidak sampai ( tersalur ) ke kelompok SPP atau tercatat dalam Buku kas tetapi tidak ada pada LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ).

Ø  Tidak adanya SPC ( Surat Penetapan Camat ) dalam penyaluran SPP perguliran 4,5,6 dan mengakibatkan didalamnya terdapat 13 kelompok SPP yang fiktif / sengaja dibuat oleh Bendahara UPK telah menerima dana perguliran diluar kelompok yang ditetapkan oleh team Verifikasi.

Ø  Dana yang tidak disalurkan ke kelompok SPP berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat  adanya  penyimpangan  dan  penyelewengan  tersebut   Negara  dirugikan  sebesar

Rp. 1.033.583.332,00

Tersangka Rabiatul Fitriah dengan sengaja menggelapkan uang dalam menjalankan jabatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar