MANTAN WAKIL BUPATI TANAH LAUT, PENUHI PANGGILAN SATRESKRIM POLRES TANAH LAUT UNIT TIPIKOR
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 05 Februari 2014
0 Comments
Mantan Wakil Bupati Tanah
laut Drs. H. Atmari ( Menjabat Sekda th
2008 ) dan Sekda Kabupaten Tanah laut Drs. H. Abdullah, MM ( Menjabat Kepala
BPMD th 2010 ) memenuhi panggilan Satreskrim
Polres Tanah laut Unit Tipikor pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2014
kurang lebih 2 jam untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus
korupsi dana bantuan Program PNPM Mandiri / perkotaan yang dananya bersumber
dari Sharing APBD dan APBN yang dikelola oleh bendahara UPK ( Unit Pengelola
Kegiatan ) PNPM Rabiatul fitriah 39
tahun dengan total sebesar Rp. 6.800.000.000,- dimana dana tersebut
dipergunakan untuk kegiatan bidang SPP ( Simpan Pinjam Perempuan ) sebesar Rp.
1.413.800.000 dan sisanya untuk kegiatan non SPP dengan kegiatan mengacu pada
PTO ( Petunjuk Tekhnis Operasional ), dan baru pada tahun 2009 sampai dengan
tahun 2013 telah dimulai dilaksanakan dana SPP perguliran yang ditujukan kepada
kelompok sesuai dengan PTO yang dananya berasal dari hasil SPP Reguler dan
bunga, akan tetapi dalam pengelolaan dana SPP perguliran di UPK Bati-Bati telah
terjadi penyimpangan-penyimpangan dengan cara :
Ø Adanya
dana perguliran yang tidak sampai ( tersalur ) ke kelompok SPP atau tercatat
dalam Buku kas tetapi tidak ada pada LPJ ( Laporan Pertanggung Jawaban ).
Ø Tidak
adanya SPC ( Surat Penetapan Camat ) dalam penyaluran SPP perguliran 4,5,6 dan
mengakibatkan didalamnya terdapat 13 kelompok SPP yang fiktif / sengaja dibuat
oleh Bendahara UPK telah menerima dana perguliran diluar kelompok yang
ditetapkan oleh team Verifikasi.
Ø Dana
yang tidak disalurkan ke kelompok SPP berindikasi digunakan untuk kepentingan
pribadi.
Akibat adanya penyimpangan dan penyelewengan
tersebut
Negara dirugikan sebesar
Rp. 1.033.583.332,00
Tersangka Rabiatul Fitriah dengan sengaja menggelapkan
uang dalam menjalankan jabatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3
dan atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.