Pelaku Tindak Pidana Peredaran Miras Langsung Di Sidangkan
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 29 November 2017
0 Comments
Pelaihari 30/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Tanahlaut membawa
sepuluh pelanggar peraturan daerah Kabupaten Tanahlaut ke Pengadilan Negeri
Pelaihari, Rabu (29/11/2017), kesepuluh pelanggar itu dituntut
karena tiga pelaku kedapatan mengedarkan dan menjual minuman keras tradisional jenis tayuk.
Kemudian pelaku lainnya, kedapatan berpesta
mengonsumsi minuman keras di depan masyarakat umum di sejumlah tempat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pelaihari, Harries
Konstituanto yang mengadili kesepuluh pelaku itu, memutuskan masing-masing
pelanggar yang mengonsumsi minuman keras membayar denda Rp 350 ribu.
Selebihnya tiga pelaku yang diduga pengedar atau
memiliki dan menjual minuman keras, didenda membayar Rp 1 juta hingga Rp 2
juta.
Kasatsabhara Polres Tanahlaut, AKP Riswiadi membenarkan anggotanya selama ini melakukan kegiatan patroli
kewilayahan di sejumlah tempat hingga ke wilayah Desa Sabuhur, Kecamatan
Jorong.
Riswiadi menegaskan pengungkapan kasus peredaran
minuman keras itu berdasarkan hasil pemetaan wilayah kerawanan sosial di
Kabupaten Tanahlaut.
"Hasil dari pemetaan kerawanan wilayah sosial itu
kami mendekati konsentrasi massa kalangan pemuda. Di tiga titik kami dekati
kedapatan berpesta minuman keras," katanya.
Menurutnya tidak ada ampun jika patroli kewilayahan
yang dilaksanakan Satsabhara Polres Tanahlaut menemukan dugaan tindak pidana
ringan maupun tindak pidana umum akan disikat habis.
"Kami patroli semua tindak pidana yang kami
sikat. Tindak pidana ringan dan tindak pidana umum kami sikat juga. Prosesnya
jika pidana dilimpahkan ke Satreskrim,"