Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Hasil Ungkap Kasus Curanmor Diserahkan Ke Pemiliknya Oleh Wakapolres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 28 November 2018

Pelaihari 29/11/2018  Humas Polres Tanah laut



Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM kembali menyerahkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang dapat di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanah laut, penyerahan ini langsung oleh Wakapolres Tanah laut Kompol Nuramdani SH, S.IK, MM Rabu (28/11/2018) di Polres Tanah laut kepada pemiliknya saudara Sutrisno warga Komplek Pesona Karang Taruna Rt.15 Kecamatan Pelaihari.

Kronologis kejadian pada hari Senin 26 November 2018 sekira pukul 17.30 Wita,  sepeda motor tersebut di parkir di halaman rumah Pelapor saudara Sutrisno, diduga pelaku bernama Sayyid Lukman Nur Ali  dan Pahrianor warga desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan masuk kedalam rumah korban yang pada saat itu pintu rumah tertutup namun tidak di kunci untuk mengambil kunci sepeda motor merk Suzuki NEX DA 6096 LAS  yang terletak di atas meja dalam rumah, kemudian pelaku membawa sepeda motor keluar rumah korban menuju kos-kosan yang beralamat di komplek Gria Hamparan untuk di simpan.
Selang beberapa jam pelaku Sayyid Lukman Nur Ali  dan Pahrianor dapat diringkus  oleh petugas  saat berada dirumahnya di desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan, selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polres Tanah laut untuk dilakukan proses hukum.

Sutrisno sangat senang sekali dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Tanah laut sepeda motornya dapat diketemukan dan langsung diserahkan kembali, karena sepeda motor ini satu-satunya untuk usaha kami mencari sayuran di kebun kemudian di jual ke pasar, inilah sarana usaha kami,” ucap Sutrisno dengan hiba
Baca Selengkapnya

Polres Tanah Laut Gelar Hasil K2YD, Jelang Operasi Lilin 2018

Posted by subbaghumas-restala at

Pelaihari 29/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Terhitung dari tanggal 18 hingga 26 November 2018, Jajaran Polres Tanah laut telah mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dari produk kemasan hingga produk tradisional (Permentasi)
Gelar hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan di Polres Tanah laut Rabu (28/11/2018), ratusan botol miras tersebut yang digelar dihadapan media terdata ada 281 miras, 1.411 botol Alkohol  serta miras tradisional (lokal) jenis Tayuk sebanyak 212 liter dan 10 botol Tayuk yang sudah dikemas menggunakan botol bekas air mineral yang siap jual.

Wakapolres Tanah laut Kompol Ade Nuramdani SH, S.IK, MM di dampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK beserta Perwira lainnya mengatakan “Kegiatan K2YD yang dilaksanakan oleh Satuan fungsi Unit Reskrim, Sat Sabhara dan Polsek Jajaran Polres Tanah laut secara gabungan menghasilkan 17 laporan Miras dengan 42 tersangka serta terjaring rajia 52 orang Premanisme, 

Miras berbagai merk yang berhasil di sita tersebut diantaranya MC Donald Vodka Mix sebanyak 7 botol, MC Donald Anggur Merah 26 botol, MC Donald Anggur Putih 35 botol, Mainsion House Whisky 350 ml 33 botol, 250 ml 41 botol, Jack True 9 botol, New port Passion Blue 20 botol, New Port Revolution 22 botol, Guinnes Bir Hitam 23 botol, Guines Bir Kaleng 24 Kaleng, Bir Bintang 36 botol, Anggur Merah Cap orang Tua  5 botol, Oplosan beralkohol (Gaduk) 10 botol, miras lokal jenis Tayuk 212 liter terdiri dari 600 ml full 52 botol, 600 ml isi setengah 6 botol,  jerigen isi 35 liter 4 buah, jerigen isi 20 liter 1 buah, dan 1 galon isi 19 liter, Alkohol 70 % isi 300 ml 3 buah, isi 100 ml 95 % 15 botol, isi 150 ml 95 %  1 botol, dan juga disita Lem Fox 2 buah.

Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK menambahkan, dengan dilaksanakan Operasi K2YD yaitu sasarannya Miras, Pekat dan 3 C  yakni Curas, Curat, Curbis dan juga Premanisme, ini dilakukan dalam rangka menjelang Operasi Lilin 2018 agar wilayah Kabupaten Tanah laut khususnya tetap kondusif, dan nantinya juga akan menyasar ke perdagangan petasan.

Baca Selengkapnya

12 Spesialis Pelaku Pencurian Sarang Walet, 1 Diantaranya Sudah Dibekuk Jajaran Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at

Pelaihari 29/11/2018  Humas Polres Tanah laut


Dalam Kegiatan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polres Tanah Laut 2018, berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin pada tanggal 16 oktober sekira pukul 23.11 Wita lalu.  Satu orang tersangka berhasil diamankan dari jumlah tersangka yang berjumlah 12 orang. Saat ini sisannya yang masih DPO, dua orang tersangka diproses di Polres Barito Kuala dengan kasus yang sama melakukan pencurian dirumah bangunan walet.

 Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK, saat Konferensi Pers di Mapolres Tanah Laut.Rabu ( 28/11/2018) mengatakan modus ke 12 tersangka melakukan aksinya, ia datang ke bangunan sarang walet dengan cara melakukan pengancaman ke penjaga sarang burung walet yang bernama Paidi warga desa Pamalongan. "Tersangka, mengancam dengan cara meletakan parang dileher penjaga sarang burung walet, lalu menyekapnya dan sebagian pelaku melakukan aksinya mencuri sarang walet dengan cara memanjat dinding bangunan sarang walet dengan ketinggian 12 meter," jelasnya. Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK menuturkan para tersangka itu memanjat dinding bangunan sarang walet menggunakan sarana alat pipa besi. Pemilik sarang walet mengalami kerugian ditaksir 15 juta. "Aksi para tersangka itu, dalam melakukan pencurian sarang walet dia menggunakan kendaraan roda empat, untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman pidanannya paling lama 9 tahun," Katanya Para pelaku pencurian sarang walet tersebut, tutur Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto.SH.S.IK merupakan sindikat pencuri sarang walet, dengan cara melakukan pencurian secara bersama sama dan menggunakan sarana prasarana yang lengkap menggunakan kendaraan dan sarana alat untuk memanjat dan hasil pencurian ia lakukan sudah ada pembelinya
Baca Selengkapnya