Tanah Laut – Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung selama periode 12 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Dalam operasi tersebut, Polres Tanah Laut bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanah Laut, sedangkan 9 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran dan Sat Polairud Polres Tanah Laut.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sebanyak 28 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari penyalahguna hingga pengedar.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 315,08 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut beredar dan dikonsumsi dengan asumsi penggunaan 0,20 gram untuk lima orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 7.850 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Laut dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Polres Tanah Laut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tersebut. Dari total barang bukti sabu seberat 315,08 gram yang disita, sebanyak 305,08 gram dimusnahkan. Sementara sisanya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan barang bukti narkotika tidak disalahgunakan kembali.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa apabila dinominalkan, nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Dengan keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 ini, Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna mewujudkan Kabupaten Tanah Laut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba” tegas Kapolres.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)




.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)





