Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kasat Reskrim Polres Tala Gelar Press Conference Kasus Pencurian 23 buah Aki Odong-Odong di Kampung Gedang Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 27 September 2017

Pelaihari 28/09/2017  Humas Polres Tanah laut

Polres Tanah laut menggelar Press Conference Rabu (27/09/2017) dihadapan awak media terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka M.Boyani pada hari Jumat 15 September 2017 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Alfian tri Permadi S.IK Rabu (27/09/2017)  mengatakan Pencurian dengan  Pemberatan ini terjadi pada tanggal 15 September 2017,di Kampung Gedang Kelurahan Pelaihari ,Kecamatan Pelaihari ,Kabupaten Tanah Laut.Pelaku ini mencuri Aki yang biasa digunakan buat odong odong sebanyak 23 buah dengan berbagai merk. "Hasil dari penyelidikan pihak Reskrim Polres Tanah Laut pada tanggal 19 September 2017,  tersangka M.Boyani tidak dapat berkilah setelah petugas mendapatkan barang bukti kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan.

 Dihadapan petugas tersangka  menyesali atas perbuatanya yang sudah dilakukan, iapun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,  di hadapan Polisi ia mengaku mencuri Aki kering sebanyak 23 buah ditempat  ia bekerja dan aki yang dicurinya rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar hutang. Ia dihadirkan pada press conference di Mapolres Tanah Laut, Rabu (27/09/2017). Barang bukti berupa aki pun ditunjukan oleh petugas Polres Tanah Laut. Kepada petugas ia mengaku mencuri aki ini dengan cara mencokel kos milik korban Nurkholis saat aki tersebut di charge di dalam kos, Serasa tidak puas iapun mengambil kembali aki didalam kos korban hingga hasil pencurianya sebanyak 23 buah aki.

Korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp. 5.000.000, Kasat Reskrim menambahkan "Pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

Satlantas Polres Tala Tindak Taxi Angkutan Umum (Taxi Gelap) Tanpa Izin Operasional

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 26 September 2017

Pelaihari 27/09/2017  Humas Polres Tanah laut



Satuan Lalu Lintas tindak pelanggaran angkutan umum bermuatan orang (taxi gelap) yang disinyalir kerap dilakukan oleh para pemilik dan/pengemudi mobil penumpang ber-Nomor Register Polisi (TNKB) pribadi.
 
Selasa, (26/09/2017) personil Satuan Lalu Lintas dipimpin Kaurbin Opsnal (KBO) Satlantas Polres Tanah Laut IPDA H. Suratman bersama Kanit Turjawali AIPDA Fery Setiawan dan beberapa anggotanya telah melakukan kegiatan penegakan hukum dengan menindak pelanggaran lalu lintas angkutan umum bermuatan orang (taxi gelap) ber-Nomor Register Polisi (TNKB) pribadi.

Menurut pemaparan Kasat Lantas Polres Tanah Laut AKP Irwan Kurniadi, S.IK melalui KBO kegiatan Gakkum lantas tersebut dilaksanakan dengan cara hunting sistem di sepanjang ruas jalan Jend. Ahmad Yani sekitar Kecamatan Pelaihari sampai dengan Kecamatan Bati-Bati.

 Dalam kegiatan tersebut pihaknya telah mengantongi beberapa target operasi (TO) para pelaku yang diduga kerap melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud. Walaupun kemarin pihaknya baru mendapatkan 1 (satu) unit/ pelaku namun kegiatan tersebut akan terus kami laksanakan, tambahnya.

Menurut pengakuan dari pengemudi mobil penumpang yang berhasil ditindak oleh Satlantas Polres Tanah Laut tersebut, pengemudi tersebut berangkat dari Kotabaru menuju Banjarmasin, namun sesampainya di jalur satu arah Wisata Kayangan dirinya diberhentikan oleh mobil dinas patroli Satlantas Polres Tanah Laut.

Adapun pelanggaran lalu lintas seperti dimaksud telah melanggar pasal 308 huruf c (d) Jo pasal 173 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


Baca Selengkapnya