JUAL SABU KEPADA POLISI, PANDI DIBEKUK DENGAN 7,67 GR SABU MILIKNYA
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 17 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 18/03/2015
Pandi Bin Nuri (alm), laki-laki 42 th, warga Jl. Pahlawan Ds. Kurau RT.08 Kec. Kurau Kab. Tanah
Laut dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kurau Polres Tanah Laut setelah
tertangkap tangan mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Kapolsek Kurau IPDA Khikmatullah yang memimpin langsung penangkapan
terhadap Pandi menuturkan penangkapan terjadi hari Selasa, 17/03/2015 sekira
jam 14.00 Wita di rumah Pandi berawal dari penyelidikan yang menindak lanjuti informasi
masyarakat karena kerapnya Pandi melakukan transaksi narkoba di wilayah Ds.
Kurau selanjutnya IPDA Khikmatullah memerintahkan anggotanya untuk memesan sepaket
sabu kepada Pandi dan hasilnya Pandipun menjual sepaket sabu kepada anggota
yang memesan tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Pandi
bersama gabungan Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut, petugaspun berhasil mendapatkan
Sabu yang dikemas dalam 4 (empat) lembar plastik transparan dan sepaket sabu
yang terjual kepada anggota yang melakukan penyamaran. Setelah dilakukan
penimbangan di Mapolsek Kurau, sabu yang dimiliki Pandi seberat 7,67 gr (tujuh
koma enam puluh tujuh gram).
Saat ini Pandi telah diamankan di rutan Mapolsek Kurau berikut sabu dan
barang-barang hasil penggeledahan di rumah Pandi yang terkait tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika telah disita guna proses penyidikan lebih lanjut.