Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tanah laut Laksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Battery Tower Seluler

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 18 Oktober 2017

Pelaihari 19/10/2017  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Panyipatan telah berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian Battery Rectcy Fier di Tower HCPT pemancar seluler  (172355) yang berlokasi di desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan yang terjadi pada hari Senin (25/09/2017) jam 22.50 Wita.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK dan Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno saat  Press Release mengungkapkan  kejadian  bermula  pihak Polsek Panyipatan mendapat laporan dari pihak perusahaan seluler  yang menyatakan alarm berbunyi diketahui telah terjadi pencurian di Tower BTS, Pihak Polsek selanjutnya melakukan pengejaran ke lokasi kejadian dipimpin langsung oleh Kapolsek Panyipatan IPTU Sidik Prayitno dan anggota lainya. Setelah tiba di lokasi, ada mobil avanza warna putih tampak mencurigakan, Pencuri yang ada di dalam mobil avanza mengetahui keberadaan polisi, lalu mereka kabur tancap gas. Pihak Polsek tidak mau buruannya  lepas kemudian terus melakukan pengejaran dan saling kejar-kejaran mobil avanza yang dibawa pelaku slip dan akhirnya menabrak pohon mahoni di wilayah Desa Bumi Asih  namun para pelaku masih nekat  melarikan diri meninggalkan mobil avanza yang dikendarainya, selanjutnya polisi melakukan pengecakan dan berhasil menemukan Handphone. Dibantu pihak Reskrim Polres Tanah Laut, memancing tersangka dan berhasil salah satu tersangka atas nama Jumri dengan barang bukti aki tower sebanyak 8 buah berikut barang bukti lainya satu buah Handphone dan Mobil Avanza veloz putih. Satu Set Kunci Pas, Satu Gunting besar, Satu Besi Besar Panjang, Gulungan Tali, Obeng, pahat. tang, cap Setempel kotak warna merah hitam bertulisan PT Windu Nafa Indu Lestari, Karung palstik,Tas Berisi Beras, Cabe dan Buku Nota. 

Selanjutnya  tersangka berinisial UM 28 tahun warga desa Batu Tungku Rt.02 Kecamatan Panyipatan   diamankan di Polres Tanah laut, sedangkan rekannya berinisial RUD dan TAU masih DPO,  kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

 Tersangka  telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya 5 tahun penjara





Kepolisian Sektor Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, berhasil mengamankan satu orang pencuri aki Tower BTS milik salah satu perusahaan seluler diwilayah Desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Dalam Penyampaian Press Release yang digelar Polres Tanah Laut hari ini, Rabu (18/10/2017), Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan.S.IK.MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK dan Kapolsek Panyipatan IPTU Sidik Prayitno mengungkapkan kejadian ini bermula, saat itu pihak Polsek Panyipatan mendapat laporan dari pihak perusahaan seluler, yang menyatakan alarm berbunyi diketahui telah terjadi pencurian di Tower BTS. Pihak Polsek selanjutnya melakukan pengejaran ke TKP, dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Sidik Prayitno dan anggota lainya. Setelah tiba di lokasi, ada mobil avanza warna putih tampak mencurigakan.Pencuri yang ada di mobil avanza mengetahui keberadaan polisi, lalu mereka kabur tancap gas. Pihak Polsek tidak mau kejaranya lepas lalu ia melakukan pengejaran seperti di Film Koboy saling kejar mengejar.Mobil avanza slip dan akhirnya menabrak pohon mahoni di wilayah Desa Bumi Asih. Para tersangka pencuri aki tower ini, tutur Kapores, setelah menabrak pohon mahoni melarikan diri meninggalkan mobil avanza yang dikendarainya, selanjutnya polisi melakukan pengecakan dan berhasil menemukan Handphone . Dibantu pihak Reskrim Polres Tanah Laut, memancing tersangka dan berhasil salah satu tersangka atas nama Jumri dengan barang bukti aki tower sebanyak 8 buah berikut barang bukti lainya satu buah Handphone dan Mobil Avanza veloz putih. Satu Set Kunci Pas, Satu Gunting besar, Satu Besi Besar Panjang, Gulungan Tali, Obeng, pahat. tang, cap Setempel kotak warna merah hitam bertulisan PT Windu Nafa Indu Lestari, Karung palstik,Tas Berisi Beras dan Cabe dan Buku Nota. Tersangka ini, ucap Kapolres, akan kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya 5 tahun penjara|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j7ZIpxn

0 komentar:

Posting Komentar