Kapolres Tanah laut Laksanakan Press Release Ungkap Kasus Pencurian Battery Tower Seluler
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 18 Oktober 2017
0 Comments
Pelaihari 19/10/2017 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Panyipatan telah berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian Battery Rectcy Fier di Tower HCPT pemancar seluler (172355) yang berlokasi di desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan yang terjadi pada hari Senin (25/09/2017) jam 22.50 Wita.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK dan Kapolsek Panyipatan Iptu Sidik Prayitno saat Press Release mengungkapkan kejadian bermula pihak Polsek Panyipatan mendapat
laporan dari pihak perusahaan seluler yang menyatakan alarm berbunyi diketahui
telah terjadi pencurian di Tower BTS, Pihak Polsek selanjutnya melakukan
pengejaran ke lokasi kejadian dipimpin langsung oleh Kapolsek Panyipatan IPTU Sidik Prayitno dan
anggota lainya. Setelah tiba di lokasi, ada mobil avanza warna putih tampak
mencurigakan, Pencuri yang ada di dalam mobil avanza mengetahui keberadaan polisi,
lalu mereka kabur tancap gas. Pihak Polsek tidak mau buruannya lepas kemudian terus
melakukan pengejaran dan saling kejar-kejaran mobil avanza yang dibawa pelaku
slip dan akhirnya menabrak pohon mahoni di wilayah Desa Bumi Asih namun para pelaku masih nekat
melarikan diri meninggalkan mobil avanza yang dikendarainya, selanjutnya polisi
melakukan pengecakan dan berhasil menemukan Handphone. Dibantu pihak Reskrim
Polres Tanah Laut, memancing tersangka dan berhasil salah satu tersangka atas
nama Jumri dengan barang bukti aki tower sebanyak 8 buah berikut barang bukti
lainya satu buah Handphone dan Mobil Avanza veloz putih. Satu Set Kunci Pas,
Satu Gunting besar, Satu Besi Besar Panjang, Gulungan Tali, Obeng, pahat. tang,
cap Setempel kotak warna merah hitam bertulisan PT Windu Nafa Indu Lestari,
Karung palstik,Tas Berisi Beras, Cabe dan Buku Nota.
Selanjutnya tersangka berinisial UM 28 tahun warga desa Batu Tungku Rt.02 Kecamatan Panyipatan diamankan di Polres Tanah laut, sedangkan rekannya berinisial RUD dan TAU masih DPO, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kepolisian Sektor
Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, berhasil mengamankan satu orang pencuri
aki Tower BTS milik salah satu perusahaan seluler diwilayah Desa Batu
Mulya Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam Penyampaian Press Release yang digelar Polres Tanah Laut hari ini,
Rabu (18/10/2017), Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi
Dharmawan.S.IK.MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian
Tri Permadi.S.IK dan Kapolsek Panyipatan IPTU Sidik Prayitno
mengungkapkan kejadian ini bermula, saat itu pihak Polsek Panyipatan
mendapat laporan dari pihak perusahaan seluler, yang menyatakan alarm
berbunyi diketahui telah terjadi pencurian di Tower BTS. Pihak Polsek
selanjutnya melakukan pengejaran ke TKP, dipimpin langsung oleh Kapolsek
IPTU Sidik Prayitno dan anggota lainya. Setelah tiba di lokasi, ada
mobil avanza warna putih tampak mencurigakan.Pencuri yang ada di mobil
avanza mengetahui keberadaan polisi, lalu mereka kabur tancap gas. Pihak
Polsek tidak mau kejaranya lepas lalu ia melakukan pengejaran seperti
di Film Koboy saling kejar mengejar.Mobil avanza slip dan akhirnya
menabrak pohon mahoni di wilayah Desa Bumi Asih.
Para tersangka pencuri aki tower ini, tutur Kapores, setelah menabrak
pohon mahoni melarikan diri meninggalkan mobil avanza yang
dikendarainya, selanjutnya polisi melakukan pengecakan dan berhasil
menemukan Handphone . Dibantu pihak Reskrim Polres Tanah Laut, memancing
tersangka dan berhasil salah satu tersangka atas nama Jumri dengan
barang bukti aki tower sebanyak 8 buah berikut barang bukti lainya satu
buah Handphone dan Mobil Avanza veloz putih. Satu Set Kunci Pas, Satu
Gunting besar, Satu Besi Besar Panjang, Gulungan Tali, Obeng, pahat.
tang, cap Setempel kotak warna merah hitam bertulisan PT Windu Nafa Indu
Lestari, Karung palstik,Tas Berisi Beras dan Cabe dan Buku Nota.
Tersangka ini, ucap Kapolres, akan kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukumanya 5 tahun
penjara|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j7ZIpxn