Wakapolres Tala Gelar Press Release, Sebab Meninggalnya Pelaku Pencurian Sarang Walet
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 28 November 2017
Pelaihari 29/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK menggelar Press Rilease di Polres Tanah laut Selasa (28/11/2017) terkait meninggalnya Munawar 50 tahun warga desa Kebun Raya Kecamatan Kintap yang selama ini korban sebagai penjaga bangunan sarang walet.
Penyebab kematiannya diketahui setelah salah satu temannya yaitu
Katiman (30) menyerahkan yang diri ke Polsek Kintap. Sebelumnya warga Desa Kebun
Raya ,Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. dibuat heboh dengan penemuan
sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki. Mayat pria bernama Munawar (50) yang diketahui
merupakan penjaga bangunan sarang walet itu ditemukan oleh warga sekitar pukul
06.00 Wita di dalam bangunan sarang burung walet, Kamis (23/11/2017).
Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP
Alfian Tri Permadi S.IK saat penyampaian Press Release, di Mapolres Tanah Laut mengatakan kejadian ini diketahui pada hari kamis tanggal
23 Nopember 2017 pukul 06.00 WITA.Telah terjadi pencurian dangan pemberatan 363
KUHP. "Saksi yang mengetahui, lalu melaporkan kepada Maryono pengelola
sarang burung walet, saksi pada saat itu melihat ada tangga di bangunan sarang
walet, selanjutnya Maryono melaporkan ke pihak Polsek Kintap. Polsek pun
menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung ke tempat kejadian.
Keadaan pintu bangunan saat itu terkunci,
lalu meminta ijin untuk mendobrak pintu Bangunan sarang walet. Setelah pintu
terdobrak ada jenazah Munawar, yang tergeletak.. Munawar adalah penjaga
bangunan sarang walet tersebut, " ungkap
Wakapolres, lalu melakukan olah TKP dibantu Satereskrim Polres Tanah Laut,
mengumpulkan saksi saksi dan dikembangkan, lalu diketahui teman Munawar adalah
Katiman. "Diketahui Katiman teman Munawar, pihak Polisi mendatangi rumah
Katiman tapi ia tidak ada dirumah, pihak Polisi menghibau kepada keluarganya,
Katiman untuk menyerahkan diri, keesokan harinya Katiman menyerahkan diri ke
Polsek Kintap. Dari situlah mulai terungkap ini murni 363 KUHP, bukan kasus
pembunuhan, karena Munawar meninggal di dalam Bangunan Sarang walet. Yang
bersangkutan jatuh pada saat melakukan pencurian. Mereka ini, belum sempat
berhasil membawa hasil curianya," jelasnya. Wakapolres menuturkan bahwa
kedua pelaku itu, tidak ada hubungan keluarga, Satu Pelaku Munawar berasal dari
Yogyakarta, yang tinggal di Depok Rejo RT 16 Kecamatan Trimurjo, satu lagi
Katiman dari Banyuwangi tinggal di Jalan Untung Suropati RT 03 Desa Kebun Raya
Kecamatan Kintap. "Keduanya murni ingin menguasai sarang burung walet
tersebut. Tersangka Katiman dijerat dengan Pasal 363, Ancaman hukuman paling
lama 9 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polres Tanah
Laut antara lain: Satu buah gergaji kayu, satu buah linggis,satu buah tang,satu
buah kapak, dua buah kawat beton neser yang sudah dimodifikasi untuk
jangkar,satu utas tali karet ban, dua utas tali kawat plastic warna orange dan
hijau, satu buah karung yang sudah berisi sarang burung walet dan satu buah
tangga panjang 16 meter