Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Wakapolres Tala Gelar Press Release, Sebab Meninggalnya Pelaku Pencurian Sarang Walet

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 28 November 2017

Pelaihari 29/11/2017  Humas Polres Tanah laut


Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK menggelar Press Rilease di Polres Tanah laut Selasa (28/11/2017) terkait meninggalnya Munawar 50 tahun warga desa Kebun Raya Kecamatan Kintap yang selama ini korban sebagai penjaga bangunan sarang walet.

Penyebab kematiannya diketahui setelah salah satu temannya yaitu Katiman (30) menyerahkan yang diri ke Polsek Kintap. Sebelumnya warga Desa Kebun Raya ,Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. dibuat heboh dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki. Mayat pria bernama Munawar (50) yang diketahui merupakan penjaga bangunan sarang walet itu ditemukan oleh warga sekitar pukul 06.00 Wita di dalam bangunan sarang burung walet, Kamis (23/11/2017). Wakapolres Tanah Laut Kompol Iwan Hidayat, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK saat penyampaian Press Release, di Mapolres Tanah Laut  mengatakan kejadian ini diketahui pada hari kamis tanggal 23 Nopember 2017 pukul 06.00 WITA.Telah terjadi pencurian dangan pemberatan 363 KUHP. "Saksi yang mengetahui, lalu melaporkan kepada Maryono pengelola sarang burung walet, saksi pada saat itu melihat ada tangga di bangunan sarang walet, selanjutnya Maryono melaporkan ke pihak Polsek Kintap. Polsek pun menindaklanjuti  laporan tersebut dan langsung ke tempat kejadian.

Keadaan pintu bangunan saat itu terkunci, lalu meminta ijin untuk mendobrak pintu Bangunan sarang walet. Setelah pintu terdobrak ada jenazah Munawar, yang tergeletak.. Munawar adalah penjaga bangunan sarang walet tersebut, " ungkap Wakapolres, lalu melakukan olah TKP dibantu Satereskrim Polres Tanah Laut, mengumpulkan saksi saksi dan dikembangkan, lalu diketahui teman Munawar adalah Katiman. "Diketahui Katiman teman Munawar, pihak Polisi mendatangi rumah Katiman tapi ia tidak ada dirumah, pihak Polisi menghibau kepada keluarganya, Katiman untuk menyerahkan diri, keesokan harinya Katiman menyerahkan diri ke Polsek Kintap. Dari situlah mulai terungkap ini murni 363 KUHP, bukan kasus pembunuhan, karena Munawar meninggal di dalam Bangunan Sarang walet. Yang bersangkutan jatuh pada saat melakukan pencurian. Mereka ini, belum sempat berhasil membawa hasil curianya," jelasnya. Wakapolres menuturkan bahwa kedua pelaku itu, tidak ada hubungan keluarga, Satu Pelaku Munawar berasal dari Yogyakarta, yang tinggal di Depok Rejo RT 16 Kecamatan Trimurjo, satu lagi Katiman dari Banyuwangi tinggal di Jalan Untung Suropati RT 03 Desa Kebun Raya Kecamatan Kintap. "Keduanya murni ingin menguasai sarang burung walet tersebut. Tersangka Katiman dijerat dengan Pasal 363, Ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Polres Tanah Laut antara lain: Satu buah gergaji kayu, satu buah linggis,satu buah tang,satu buah kapak, dua buah kawat beton neser yang sudah dimodifikasi untuk jangkar,satu utas tali karet ban, dua utas tali kawat plastic warna orange dan hijau, satu buah karung yang sudah berisi sarang burung walet dan satu buah tangga panjang 16 meter




0 komentar:

Posting Komentar