DUA ORANG BANDAR SABU-SABU DITANGKAP SATNARKOBA POLRES TANAH LAUT POLDA KALSEL
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 20 Januari 2014
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Iptu
Alfiando Papona melakukan penangkapan kedua orang yang diduga sebagai
pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut .
Tertangkapnya
kedua pengedar sabu-sabu tersebut berkat adanya informasi warga, yang
langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di
lapangan.akhirnya polisi
berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Noor alias Matnor (31)
warga Jalan Norsehat Kelurahan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel, Matnor
ditangkap polisi, sekitar pukul 14.00 Wita di
dalam rumahnya sendiri, setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan
pelaku melayani pesanan polisi yang menyamar itu dan pelakupun
tertangkap tangan.
Dalam penangkapan terhadap Matnor, polisi juga
mengamankan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumahnya sebanyak 1 paket
besar dan 2 paket kecil sabu-sabu.
"Setelah di tangkap Matnor
dan langsung di introgasi, ternyata dia mengaku mendapatkan barang
haram tersebut dari Hefni Arnadi alias Andre, dan Anggota Satnarkoba langsung
melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua.
Setelah
melakukan pengejaran terhadap Andre yang diketahui warga jalan Matah 1
Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel,
akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku kedua tersebut.
Andre ditangkap polisi di Jalan Keramat II Banjarmasin dengan
barang bukti 1 buah timbangan digital, setelah polisi melakukan
pengembangan dari keterangan pelaku Matnor yang pertama kali ditangkap.
"Saat
ini Matnor dan Andre telah kita lakukan pemeriksaan dan kita tahan di
rumah tahanan Polres Tanah Laut untuk menajalani proses hukuman atas
perbuatan mereka, tutur Kasat Narkoba Polres Tala
Hasil penyidikan
sementara, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1
UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama minimal 4 tahun dan
denda milyaran rupiah, demikianketerangan Kasat Narkoba yang menangani kasus tersebut.