Polsek Panyipatan Amankan Dua Truk Muatan Kayu Olahan jenis Kayu Galam
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 20 Januari 2014
0 Comments
PELAIHARI - Dua Truk tanpa nomor polisi yang berisi kayu olahan jenis
kayu galam diamankan Polsek Panyipatan. Penangkapan dua truk kayu yang
berisi kayu olahan ini berawal dari laporan warga Kandangan Lama.
Mendapat laporan itu, pihak Polsek Panyipatan langsung menuju lokasi yang diinformasikan warga. Saat menuju lokasi itu, dalam perjalanan di lokasi sawit PT SSJ ditemukan dua unit truk PS tanpa nomor polisi yang sedang membawa kayu olahan.
Sewaktu akan ditangkap, pelaku melarikan diri di wilayah perkebunan sawit.
Kapolsek Panyipatan Ipda Hikmatullah membenarkan pihaknya mengamankan dua truk yang sedang membawa kayu olahan.
"Kejadiannya pada Rabu, (15/1/2014) sekitar pukul 16.00 Wita. Data pelaku sudah kita kantongi. Dari info yang berkembang pelaku atas nama Yunus warga Desa Batakan," ujar Hikmatullah, Minggu, (19/1/2014).
Saat ini barbuk diamankan di Polsek Panyipatan. Satu truk diperkirakan berisi 4 kubik kayu olahan. Lokasi serkel sekitar 15 kilometer dari Desa Kandangan Lama. Jalurnya sulit ditembus karena lokasi berupa lahan rawa dan berlumpur.
"Para pelaku melansir kayu dengan mobil modifikasi (grandong) dengan menggunakan mesin dumping," lanjutnya.
Kemudian kayu itu, oleh para pelaku diangkut dengan truk. Menurut info masyarakat, lokasi serkel sudah pernah dirazia dan dilarang oleh pihak Polsus Kehutanan Tala karena berada dalam kawasan suaka margasatwa.