Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Rabiatul Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Ditahan

Posted by Humas Polres Tala at Senin, 24 Februari 2014


Satreskrim Polres Tala akhirnya melakukan penahanan kepada Rabiatul Fitriah. Tersangka dugaan kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Batibati.
Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Prasetya membenarkan  bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi baik dari fasilitator Kabupaten, Kecamatan, kelompok simpan pinjam perempuan hingga kuasa pengguna anggaran. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Arief Prasetya, Senin, (24/2/2014).
 
Sudah Diketahui
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM Mandiri Kecamatan Batibati, Rabiatul Fitriah sudah diketahui warga Desa Nusa Indah.
 Kades Nusa Indah Suparman mengatakan, warganya dan dirinya  sudah mengetahui perihal ditahannya salah satu warganya yang terlibat kasus korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Batibati.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua. Sudah seharusnya yang salah mempertanggungjawabkan atas kesalahannya. Sementara yang menjalankan aturan dengan benar tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin," katanya.
Menurutnya, dengan ditahannya pelaku, berarti diketahui pihak yang salah. Adanya kejadiannya tentu dirinya berharap tidak akan terulang kejadian serupa. Selain itu, dirinya juga berharap kegiatan PNPM Mandiri tetap berjalan normal.
 
Sejak ditangkap dirumahnya hingga dimasukan kedalam sel tersangka terus menangis" kata Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Prasetya, Kasat Reskrim Polres Tala mengharap tersangka tidak mengalami depresi.
 
Penyidik telah menyita sejumlah barang dari tersangka diantaranya dokumen PNPM Mandiri, Ponsel BB untuk barang lainya masih menunggu izin dari Pengadilan.
 
Rabiatul ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2008-2013 korupsi dana PNPM Mandiri sebesar 6,8 Milyar yang bersumber dari Sharing APBD Kabupaten Tanah laut dan APBN, tersangka dikenakan pasal 2,3,8 dan 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor  dan UU RI No 20 tahun 2001 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar