Rabiatul Tersangka Korupsi PNPM Mandiri Ditahan
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 24 Februari 2014
0 Comments
Satreskrim Polres Tala akhirnya melakukan penahanan kepada Rabiatul
Fitriah. Tersangka dugaan kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan
Batibati.
Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Prasetya membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Setelah
melakukan pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi baik dari fasilitator
Kabupaten, Kecamatan, kelompok simpan pinjam perempuan hingga kuasa
pengguna anggaran. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata
Arief Prasetya, Senin, (24/2/2014).
Sudah Diketahui
Penahanan
terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana PNPM Mandiri Kecamatan
Batibati, Rabiatul Fitriah sudah diketahui warga Desa Nusa Indah.
Kades
Nusa Indah Suparman mengatakan, warganya dan dirinya sudah mengetahui
perihal ditahannya salah satu warganya yang terlibat kasus korupsi dana
PNPM Mandiri Kecamatan Batibati.
"Kejadian ini menjadi
pembelajaran kita semua. Sudah seharusnya yang salah
mempertanggungjawabkan atas kesalahannya. Sementara yang menjalankan
aturan dengan benar tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin,"
katanya.
Menurutnya, dengan ditahannya pelaku, berarti diketahui
pihak yang salah. Adanya kejadiannya tentu dirinya berharap tidak akan
terulang kejadian serupa. Selain itu, dirinya juga berharap kegiatan
PNPM Mandiri tetap berjalan normal.
Sejak ditangkap dirumahnya hingga dimasukan kedalam sel tersangka terus menangis" kata Kasat Reskrim Polres Tala AKP Arief Prasetya, Kasat Reskrim Polres Tala mengharap tersangka tidak mengalami depresi.
Penyidik telah menyita sejumlah barang dari tersangka diantaranya dokumen PNPM Mandiri, Ponsel BB untuk barang lainya masih menunggu izin dari Pengadilan.
Rabiatul ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2008-2013 korupsi dana PNPM Mandiri sebesar 6,8 Milyar yang bersumber dari Sharing APBD Kabupaten Tanah laut dan APBN, tersangka dikenakan pasal 2,3,8 dan 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor dan UU RI No 20 tahun 2001 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara