Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

BARU SEMINGGU BERUSAHA SEORANG IBU DIRINGKUS DENGAN SABUNYA

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 20 Januari 2015



Pelaihari, 20/01/2015

Haryatmi Binti H. Lamidi, perempuan berusia 44 th kelahiran Trenggalek–Jawa Timur, 09/05/1970 kepergok petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut karena kedapatan memiliki / menguasai / menyimpan Sabu-Sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona yang dikonfirmasi melalui Kaurmintu AIPDA Samsul Hadi, SH menuturkan jika pihaknya telah berhasil menangkap seorang perempuan yang sehari-harinya sebagai ibu rumah di tempat tinggalnya di komplek perumahan Graha Karya Bakunci block E no. 03 RT. 09 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut – Kalsel. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 19/01/2015 sekira jam 20.00 Wita di pinggir jalan raya Takisung depan komplek perumahan Permata Jingga Matah II RT. 07 RW. 03 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut – Kalsel.

AIPDA Samsul Hadi, SH mengatakan jika penangkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang perempuan dengan ciri-ciri tertentu (sdri. Haryatmi) akan melakukan transaksi Sabu di sekitar daerah Matah – Pelaihari, kemudian pihaknya dibawah pimpinan Kaurbin Ops AIPTU Sulaimi segera bergerak menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan, hasilnya tertangkaplah sdri. Haryatmi yang sedang membawa satu paket Sabu, dengan pasrah sdri. Haryatmi mengatakan kepada petugas yang menangkapnya jika di rumahnya masih menyimpan sabu, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah sdri. Haryatmi di komplek perumahan Graha Karya Bakunci block E no. 03 RT. 09 Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut – Kalsel, hasilnya petugas menemukan delapan paket Sabu, dalam pemeriksaannya sdri. Haryatmi pun mengatakan jika dirinya memiliki barang haram tersebut baru seminggu yang lalu dan akan dijualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sampai berita ini dimuat pelaku meringkuk sel tahanan Mapolres Tanah Laut berikut sembilan paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dalam kemasan plastik klip kecil dan barang-barang lainnya yang disita sebagai barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar