Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

PELAJAR KELAS XII DITANGKAP GARA-GARA SABU

Posted by Humas Polres Tala at Sabtu, 10 Januari 2015



Pelaihari, 11/01/2015

Seorang siswi salah kelas XII IPS salah satu sekolah swasta di kota Pelaihari menjadi tersangka dan menambah lagi hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut. Evi Rara Anggraeni als Era Binti Marwan, pelajar sekolah yang sehari-harinya kerap disapa “Era” tersebut berusia belum genap 20 tahun (Muara Asam-Asam, 03/06/1995) dan bertempat tinggal di rumah kost Jl. KH. Mansyur RT.13 RW.04 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut telah berhasil dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut saat tertangkap tangan memiliki barang haram Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Menurut penuturan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona melalui Kaurmintu AIPDA Samsul Hadi, SH. diruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanah Laut, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Evi Rara Anggraeni als Era Binti Marwan yang digrebek di rumah kostnya pada hari Jum’at, 09/01/2015 sekira jam 23.30 Wita tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kerapnya aktifitas penggunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Era di rumah kostnya, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dibawah pimpinan Kasatresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Era. Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kostnya, Era pun terdiam dan pasrah setelah petugas berhasil mendapatkan tiga paket Narkotika jenis Sabu yang masing-masing disimpannya dalam kotak kemasan Nature E dua paket Sabu dan di lemari baju satu paket sabu. 

Sampai berita ini dimuat tersangka ditahan di Mapolres Tanah Laut berikut barang bukti tiga paket Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dan barang-barang lainnya disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar