PELAJAR KELAS XII DITANGKAP GARA-GARA SABU
Posted by Humas Polres Tala at Sabtu, 10 Januari 2015
0 Comments
Pelaihari, 11/01/2015
Seorang siswi salah kelas
XII IPS salah satu sekolah swasta di kota Pelaihari menjadi tersangka dan menambah
lagi hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Satresnarkoba Polres
Tanah Laut. Evi Rara Anggraeni als Era Binti Marwan, pelajar sekolah yang sehari-harinya
kerap disapa “Era” tersebut berusia belum genap 20 tahun (Muara Asam-Asam,
03/06/1995) dan bertempat tinggal di rumah kost Jl. KH. Mansyur RT.13 RW.04
Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut telah berhasil dibekuk oleh petugas
Satresnarkoba Polres Tanah Laut saat tertangkap tangan memiliki barang haram
Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Menurut penuturan Kasat
Resnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona melalui Kaurmintu AIPDA
Samsul Hadi, SH. diruang penyidikan Satresnarkoba Polres Tanah Laut, membenarkan
telah terjadi penangkapan terhadap Evi Rara Anggraeni als Era Binti Marwan yang
digrebek di rumah kostnya pada hari Jum’at, 09/01/2015 sekira jam 23.30 Wita tersebut
berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kerapnya aktifitas penggunaan
Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Era di rumah kostnya, menindaklanjuti informasi
masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dibawah pimpinan
Kasatresnarkoba segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Era.
Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kostnya, Era pun
terdiam dan pasrah setelah petugas berhasil mendapatkan tiga paket Narkotika
jenis Sabu yang masing-masing disimpannya dalam kotak kemasan Nature E dua
paket Sabu dan di lemari baju satu paket sabu.