MEDIASI KAPOLSEK KINTAP DAMAIKAN SENGKETA LAHAN 2 PT.
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 25/03/2015
Senin, 23/03/2015 setelah Kapolsek Panyipatan IPTU Hadi Supanto berhasil
melakukan mediasi sengketa lahan antara warga Ds. Kuringkit Kec. Panyipatan
dengan PTPN XIII Pelaihari diikuti Kapolsek Kintap Polres Tanah Laut IPTU Bayu
Aditya yang juga melakukan mediasi sengketa lahan antara dua perusahaan yang
bergerak dibidang batu bara yakni PT. Arutmin Indonesia (PT. AI) dengan PT.
SKJM, walaupun hasil sementara mediasi yang dilakukan oleh IPTU Bayu Aditya masih menunggu hasil dilakukannya pertemuan kembali dikarenakan kedua belah pihak yang sedang
bersengketa masih saling bersikukuh untuk mengklaim atas lahan tersebut namun berkat
upaya mediasi dengan binluh / himbauan dari pihak Polsek Kintap yang juga turun
langsung ke lokasi lahan sengketa, untuk saat ini kedua perushaan tersebut
dapat tetap melaksanakan masing-masing aktifitasnya tanpa saling mengganggu
satu sama lain.
Berawal sekira jam 12.30 Wita di jalan hauling PT. AI & PT.
SKJM di lokasi PKP2B PT. AI Ds. Kintap Kecil Kec.kintap terjadi permasalahan
antara kedua perusahaan tersebut saat pihak PT. SKJM sedang memperbaiki akses jalan
ke pelabuhan, namun kegiatan perbaikan jalan tersebut menyebabkan terganggunya
aktifitas pertambangan oleh Subkon PT. AI dalam hal ini PT. BBE sehingga sekira
jam 17.30 Wita terlaksanalah mediasi yang bertempat di kantor kec. Kintap antara
pihak PT. AI dengan PT. SKJM yang turut dihadiri unsur Muspika Kec. Kintap,
namun mediasi tidak mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam kasus sengketa ini pihak PT. AI mengkliam telah
membebaskan lahan seluas 158,65 ha tersebut pada September 2008 dari sembilan warga
Kintap yakni Am, Yn, Im, As, Bh, AbS, HbH, Is dan Asr. Sedangkan PT. SKJM yang
juga merasa telah membebaskan jalan tersebut tahun 2003 lalu dari pihak yang
sama berupa jalan berukuran 20 mt x 1600 mt dengan dikuatkan pernyataan pemilik
dari lahan yang diketahui Kepala Desa setempat saat itu (HB alias HI) pada Oktober
2008 dan dikuatkan dengan peta Ds. Kintap Kecil. Keterangan HB alias HI
menyebutkan memang lahan yang dimiliki oleh sembilan warga tersebut telah dibebaskan
ke PT. AI akan tetapi untuk jalan yang ada di dalam lahan tersebut tidak termasuk,
karena sudah dibebaskan kepada PT. SKJM sejak tahun 2003.