Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MEDIASI KAPOLSEK KINTAP DAMAIKAN SENGKETA LAHAN 2 PT.

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 25 Maret 2015



Pelaihari, 25/03/2015

Senin, 23/03/2015 setelah Kapolsek Panyipatan IPTU Hadi Supanto berhasil melakukan mediasi sengketa lahan antara warga Ds. Kuringkit Kec. Panyipatan dengan PTPN XIII Pelaihari diikuti Kapolsek Kintap Polres Tanah Laut IPTU Bayu Aditya yang juga melakukan mediasi sengketa lahan antara dua perusahaan yang bergerak dibidang batu bara yakni PT. Arutmin Indonesia (PT. AI) dengan PT. SKJM, walaupun hasil sementara mediasi yang dilakukan oleh IPTU Bayu Aditya masih menunggu hasil dilakukannya pertemuan kembali dikarenakan kedua belah pihak yang sedang bersengketa masih saling bersikukuh untuk mengklaim atas lahan tersebut namun berkat upaya mediasi dengan binluh / himbauan dari pihak Polsek Kintap yang juga turun langsung ke lokasi lahan sengketa, untuk saat ini kedua perushaan tersebut dapat tetap melaksanakan masing-masing aktifitasnya tanpa saling mengganggu satu sama lain. 

Berawal sekira jam 12.30 Wita di jalan hauling PT. AI & PT. SKJM di lokasi PKP2B PT. AI Ds. Kintap Kecil Kec.kintap terjadi permasalahan antara kedua perusahaan tersebut saat pihak PT. SKJM sedang memperbaiki akses jalan ke pelabuhan, namun kegiatan perbaikan jalan tersebut menyebabkan terganggunya aktifitas pertambangan oleh Subkon PT. AI dalam hal ini PT. BBE sehingga sekira jam 17.30 Wita terlaksanalah mediasi yang bertempat di kantor kec. Kintap antara pihak PT. AI dengan PT. SKJM yang turut dihadiri unsur Muspika Kec. Kintap, namun mediasi tidak mencapai kata kesepakatan dari kedua belah pihak.

Dalam kasus sengketa ini pihak PT. AI mengkliam telah membebaskan lahan seluas 158,65 ha tersebut pada September 2008 dari sembilan warga Kintap yakni Am, Yn, Im, As, Bh, AbS, HbH, Is dan Asr. Sedangkan PT. SKJM yang juga merasa telah membebaskan jalan tersebut tahun 2003 lalu dari pihak yang sama berupa jalan berukuran 20 mt x 1600 mt dengan dikuatkan pernyataan pemilik dari lahan yang diketahui Kepala Desa setempat saat itu (HB alias HI) pada Oktober 2008 dan dikuatkan dengan peta Ds. Kintap Kecil. Keterangan HB alias HI menyebutkan memang lahan yang dimiliki oleh sembilan warga tersebut telah dibebaskan ke PT. AI akan tetapi untuk jalan yang ada di dalam lahan tersebut tidak termasuk, karena sudah dibebaskan kepada PT. SKJM sejak tahun 2003.

Tampak juga hari Rabu, 25/03/2015 sekira jam 15.00 Wita seorang Bhabinkamtibmas Polsek Kintap untuk Ds. Kintap Kecil BRIPKA Mahyudinnor (berbaju dinas Lantas) sedang silaturrahmi ke rumah salah satu warga terkait masalah sengketa lahan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar