TIGA PEMUDA PEMILIK SABU BERHASIL DIRINGKUS
Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 18 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 18/03/2015
Mahfud Syaifudin alias Pok Bin Matali, laki-laki 30 th, warga Ds. Telaga RT.05
RW.01 Kec. Pelaihari dan Rolly Andriani alias Rolly Bin Jamhuri,
laki-laki 28 th, warga Jl. Sawahan RT.25 Kec. Pelaihari diringkus Sat Resnarkoba
Polres Tanah Laut setelah kedapatan memiliki / menyimpan dan mengedarkan Narkotika
golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona memalui penyidik
pembantunya BRIPKA Yusuf menuturkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi hari Selasa, 17/03/2015 berawal
dari penangkapan Mahfud hasil penyelidikan yang menindak lanjuti laporan
masyarakat jika Mahfud kerap mengedarkan sabu di wilayah Pelaihari,
penyelidikanpun dilakukan dengan memesan 2 (dua) paket sabu seharga Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Mahfud (under cover buy), Mahfudpun
mengatur tempat transaksi di depan kantor Kel.Sarang Halang Jl. Ahmad Yani
Pelaihari untuk mengantarkan paketan sabu sesuai pesanan, hasilnya sekira jam 14.00 Wita Mahfud dapat
ditangkap dengan membawa 2 (dua) paketan sabu dalam plastik klip transparan yang
dipesan anggota Sat Resnarkoba, saat ditangkap Mahfudpun
mengatakan jika sabu tersebut didapatkan dari Rolly kemudian pengembangan
dilakukan kembali dengan memesan Sabu dari Rolly, walaupun sempat melakukan
perlawanan sengit akhirnya sekira jam 15.00 Wita Rollypun dapat ditangkap dengan
4 (empat) paketan sabu dalam plastik klip transparan yang didimpan dalam kantong
depan sebelah kiri celana yang dikenakannya di tempat transaksi di jalan dekat
kuburan Muslimin Pelaihari yang telah ditentukannya.
Saat ini keduanya telah ditahan di sel rutan Mapolres Tanah Laut berikut
barang bukti berupa 6 (enam) paketan
sabu seberat 2,09 gr (dua koma nol sembilan gram) dan
barang-barang lain yang diduga terkait tindak pidana penyelahgunaan narkoba telah
disita guna proses penyidikan lebih lanjut.