Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

TIGA PEMUDA PEMILIK SABU BERHASIL DIRINGKUS

Posted by Humas Polres Tala at Rabu, 18 Maret 2015



Pelaihari, 18/03/2015

Mahfud Syaifudin alias Pok Bin Matali, laki-laki 30 th, warga Ds. Telaga RT.05 RW.01 Kec. Pelaihari dan Rolly Andriani alias Rolly Bin Jamhuri, laki-laki 28 th, warga Jl. Sawahan RT.25 Kec. Pelaihari diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut setelah kedapatan memiliki / menyimpan dan mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut IPTU Alfiando Papona memalui penyidik pembantunya BRIPKA Yusuf menuturkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu terjadi hari Selasa, 17/03/2015 berawal dari penangkapan Mahfud hasil penyelidikan yang menindak lanjuti laporan masyarakat jika Mahfud kerap mengedarkan sabu di wilayah Pelaihari, penyelidikanpun dilakukan dengan memesan 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Mahfud (under cover buy), Mahfudpun mengatur tempat transaksi di depan kantor Kel.Sarang Halang Jl. Ahmad Yani Pelaihari untuk mengantarkan paketan sabu sesuai pesanan, hasilnya sekira jam 14.00 Wita Mahfud dapat ditangkap dengan membawa 2 (dua) paketan sabu dalam plastik klip transparan yang dipesan anggota Sat Resnarkoba, saat ditangkap Mahfudpun mengatakan jika sabu tersebut didapatkan dari Rolly kemudian pengembangan dilakukan kembali dengan memesan Sabu dari Rolly, walaupun sempat melakukan perlawanan sengit akhirnya sekira jam 15.00 Wita Rollypun dapat ditangkap dengan 4 (empat) paketan sabu dalam plastik klip transparan yang didimpan dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakannya di tempat transaksi di jalan dekat kuburan Muslimin Pelaihari yang telah ditentukannya.

Saat ini keduanya telah ditahan di sel rutan Mapolres Tanah Laut berikut barang bukti berupa 6 (enam) paketan sabu seberat 2,09 gr (dua koma nol sembilan gram) dan barang-barang lain yang diduga terkait tindak pidana penyelahgunaan narkoba telah disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

BRIPKA Yusuf menambahkan jika lima hari sebelum penangkapan Mahfud dan Rolly, hari Kamis, 12/03/2015 sekira jam 18.00 Wita Sat Resnarkoba juga telah menangkap Abdul Sani alias Adul Bin Muhammad Husni, laki-laki 31 th, warga Kampung Keriup Kel. Sarang Halang Pelaihari. Awalnya Adul ditangkap sebuah warung di Jl. Basuki Rahmad Pelaihari karena diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diinformasikan masyarakat kepada Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut, setelah ditangkap Adulpun dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, hasil penggeledahan petugaspun mendapatkan Sabu didalam sebatang sedotan plastik warna putih yang telah dipotong miring dan diakui oleh Adul adalah miliknya.

0 komentar:

Posting Komentar