Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

BEGAL SPESIAL TRUCK DITANGKAP DIWILAYAH BANJAR BARU

Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 12 Mei 2015



Pelaihari, 13/05/2015 Humas Res Tala

Setelah sempat buron pelaku spesialis Begal Mobil Truck berhasil dibekuk oleh satuan sat reskrim polres Tanah Laut, bekerjasama dengan reserse Polsek Pelaihari, Reserse Polres Banjarbaru dan Resmob Polda Kalsel melakukan  pengejaran dan penangkapan di Jl. Ambon Banjarbaru pada 4 Mei 2015 pukul 20.15 wita.



Galih Murpratomo alias Agus gondrong, 24 th, swasta, warga Desa Mojorejo kec. Caruban kab. Madiun Jawa Timur terlibat kasus pembegalan / pencurian dengan kekerasan spesialis dump truck yang dilakukan Agus gondrong berserta 4 (empat) orang rekan pelaku yang terjadi pada 16 April 2015 silam terhadap korban Muhammad Al Fajri Bin Suhardi, 29 thn, swasta, Jl. Trans Kalimantan Rt. 21 Hulu Selat Kapuas dan berhasil menggasak mobil Dump Truck korban yang pada saat itu sedang mengangkut kelapa sawit serta barang berharga lainya yang dibawa korban. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Dari keterangan yang diakui pelaku bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari hasil kejahatan tersebut dan uang tersebut dipergunakan untuk membeli kipas angin serta sisanya digunakan untuk membayar hutang pelaku. Selain pelaku juga berhasil ditangkap terlebih dahulu 2 (dua) orang teman pelaku yang ikut dalam melakukan kejahatan tersebut dan sekarang sedang dilakukan proses penyidikan di polsek Banjarmasin selatan karena keduanya ikut terlibat kasus pembegalan spesialis truck di wilayah kota Banjarmasin. Sedangkan 2 (dua) rekan pelaku lainya yang sudah diketahu identitasnya masih  dalam  pengejaran .  

Atas perbuatanya pelaku didakwa melanggar pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. dan diamankan di rutan Polsek Pelaihari untuk peroses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar