Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MANTAN KABID DIKNAS KAB. TALA DITAHAN KARENA SELEWENGKAN DANA PENGADAAN BUKU

Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 20 September 2015

Pelaihari, 21/09/15 Humas Res Tala

MK kini meringkuk dalam rutan Polres Tanah Laut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan Buku Tematik dan Pramuka untuk sekolah Dasar se-kabupaten tanah laut dengan sumber dana dari APBD kab. Tanah Laut tahun anggaran 2013. MK telah melakukan penyalahgunaan kewenangan pada saat menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 212 juta Rupiah.
Penyidikan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanah laut pada bulan Februari 2013 menanggapi informasi tersebut Kasat Reskrim Akp Ade Papa Rihi, Sik langsung memerintahkan Kanit Tipidkor Ipda Martinus Ginting, SH untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan BPKP Propinsi Kalsel untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek pengadaan buku tematik dan pramuka untuk sekolah dasar se-kabupaten Tanah Laut pada tahun 2013 yang dimenangkan oleh CV. Polaris - Banjarmasin dengan nilai kontrak sebesar 1,4 Milyar. 
Mengantongi Hasil Audit Investigasi BPKP Propinsi Kalsel Unit Tipidkor melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan pada bulan Juli 2015 dan mengamankan sekitar 30 Dokumen terkait Proyek pengadaan Buku Tematik dan Pramuka tingkat sekolah dasar se-kabupaten tanah laut. dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen dan gelar perkara ditetapkanlah MK sebagai tersangka karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan pada tahun 2013 selaku pejabat pembuat komitmen yang menangani proyek tersebut.
MK kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Kurungan minimal 4 tahun penjara  dan dendan hingga 1 Milyar.

0 komentar:

Posting Komentar