MANTAN KABID DIKNAS KAB. TALA DITAHAN KARENA SELEWENGKAN DANA PENGADAAN BUKU
Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 20 September 2015
0 Comments
Pelaihari, 21/09/15 Humas Res Tala
MK kini meringkuk dalam rutan Polres Tanah Laut setelah ditetapkan
sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan Buku Tematik dan
Pramuka untuk sekolah Dasar se-kabupaten tanah laut dengan sumber dana
dari APBD kab. Tanah Laut tahun anggaran 2013. MK telah melakukan
penyalahgunaan kewenangan pada saat menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas
Pendidikan Kabupaten Tanah Laut yang mengakibatkan kerugian negara
mencapai 212 juta Rupiah.
Penyidikan
ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Unit Tipidkor
Sat Reskrim Polres Tanah laut pada bulan Februari 2013 menanggapi
informasi tersebut Kasat Reskrim Akp Ade Papa Rihi, Sik langsung
memerintahkan Kanit Tipidkor Ipda Martinus Ginting, SH untuk melakukan
pemeriksaan dan mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan BPKP
Propinsi Kalsel untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek
pengadaan buku tematik dan pramuka untuk sekolah dasar se-kabupaten
Tanah Laut pada tahun 2013 yang dimenangkan oleh CV. Polaris -
Banjarmasin dengan nilai kontrak sebesar 1,4 Milyar.
Mengantongi Hasil Audit Investigasi BPKP Propinsi Kalsel Unit Tipidkor
melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan pada bulan Juli 2015 dan
mengamankan sekitar 30 Dokumen terkait Proyek pengadaan Buku Tematik dan
Pramuka tingkat sekolah dasar se-kabupaten tanah laut. dari hasil
pemeriksaan dokumen-dokumen dan gelar perkara ditetapkanlah MK sebagai
tersangka karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas
Pendidikan pada tahun 2013 selaku pejabat pembuat komitmen yang
menangani proyek tersebut.
MK kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 2
ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman Kurungan minimal 4 tahun penjara dan dendan hingga 1 Milyar.