TIGA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU DIBEKUK JAJARAN RESNARKOBA POLRES TALA
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 01 September 2015
0 Comments
Pelaihari, 02/09/2015 Humas Polres Tala
Jajaran Resnarkoba Polres Tanah Laut kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba di rumah Kontrakan yang beralamat dijalan sumsum Kel. Sarang Halang Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut pada hari selasa 01/09/2015 jam 22.30 wita. berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi yang memberitahukan bahwa dirumah kontarakan tersebut sering berlangsung aktifitas yang mencurigakan. dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Nur Rochim, SH memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan informasi dilapangan dan mendapati bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba sehingga segera dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamakan warga Kintap berinisial Rah, umur 23 Tahun yang beralamat di desa Kintapura Rt.01/01 Kec. Kintap dan dari Pelaku Rah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat 0.79 Gram.
Tidak puas dengan hasil penangkapan Kasat Resnarkoba melakukan introgasi terhadap pelaku Rah dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berangkat dari Banjarmasin dengan menggunakan mobil Toyota Hiluk dengan Nopol DN 8888 RA, namun tidak ditemukan dirumah kontrakan pelaku Rah. sehingga jajaran Resnarkoba langsung melakukan pencarian kemudian berhasil menemukan Mobil Hiluk tersebut yang sedang terparkir didepan TK Assalam tak jauh dari rumah kontaran pelaku Rah, didalam mobil ditemukan dua orang laki-laki berinisial Mojo, 29 tahun warga Satui Kab. Tanah Bumbu dan Abdi, 24 tahun warga Ds. Sungai Baru Kec. Jorong, petugas pun melakukan penggeledahan didalam mobil dan menemukan 18 Paket sabu berukuran kecil, 2 paket sabu berukuran besar serta beberapa barang bukti lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
kemudian ketiga pelaku digelandang kemapolres Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidikan terkait penyalahgunaan dan kepemilikan Narkotik. ketiga pelaku bakal dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.