Jumat, 18/09/2015 Polsek Kintap dipimpin langsung Iptu Bayu Aditya 
Yulianto beserta unit reskrim melakukan penghentian kegiatan penambangan
 tanpa ijin yang terjadi di Km. 40 desa Riam Adungan Kec. Kintap. dalam 
penghentian ini langsung disita sebuah alat berat jenis Kobelco Sk200-8 
warna hijau dengan nomer seri YN12-T7021 yang pada saat itu dioperasikan
 oleh Arif. selain Arif jg diamankan 4 orang rekan Arif yang pada saat 
itu berada dilokasi.
Arif serta 4 orang rekanya langsung dbawa ke Polsek Kintap beserta 
barang bukti 1 unit exavator. dan untuk penyidikan lebih lanjut Kapolsek
 Kintap langsung berkoordinasi dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres 
Tanah Laut yang dipimpin oleh Ipda Syarwani Pasha, SH langsung mengambil
 alih berkas perkara tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih 
lanjut.





%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)


 






0 comments:
Posting Komentar