PENYAMPAIAN MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 21 September 2015
0 Comments
Pelaihari, 22/09/15 Humas Res Tala
Kasat Binmas Polres Tanah laut AKP Syaiful Bahri SH,SE bersama dengan Paur Humas Polres Tanah laut Ipda H. Surya Darma melaksanak siaran Intraktif di Radio Nirwana Pelaihari Selasa 22/09/15 pukul 09.30 Wita.
Kasat Binmas Polres Tala menyampaikan tentang pembakaran hutan dan lahan dari segi hukum yang sudah di buat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup ayat 69 (1) (h) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dan ayat 108 memberi ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi siapapun yang melanggar ketentuan pada UU tersebut.
Paur Humas Polres Tala juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalsel nomor : MAK/1/IX/2015 tentang LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta untuk mewujudkan
rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kalimantan Selatan
dengan ini Kapolda Kalimantan Selatan menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
1.
Kepada
seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan /
pertanian dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.
2.
Apabila
menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar
segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, POLRI maupun
TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3.
Terhadap
pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis
karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan :
a.
Undang – undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d,
“setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.
1)
Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan
denda 5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 3).
2)
Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan
denda 1,5 milyar rupiah (Pasal 78 ayat 4).
b.
Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, pasal 108. “ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,
diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun dan
denda paling sedikit 3 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah “.
c.
Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 , “
setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah “.
d.
KUHP pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana
penjara 12 tahun “.
4.
Demikian
maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, guna kepentingan kita
bersama.