Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

HIMBAUAN KASAT BINMAS POLRES TALA TENTANG RUMINANSIA PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK

Posted by Humas Polres Tala at Minggu, 04 Oktober 2015

Pelaihari 05/10/15  Humas Res Tanah laut

Kasat Binmas Polres Tanah laut AKP Syaiful Bahri SH.SE melakukan pembinaan dan sosialisasi penyampaian   Undang-undang nomor 41 tahun 2014  tentang penyembelihan hewan ternak yang di perbolehkan dan yang dilarang,

Pada kesempat apel pagi dihalaman kantor Dishubkominfo dan kantor Satpol PP Kabupaten Tanah laut, Kasat Binmas Polres Tala menyampaikan larangan penyembelihan hewan ternak kepada kedua Instansi  agar nantinya dapat disebarluaskan ke masyarakat dan meningkatakan pengawasan  pada Rumah-rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di wilayah Kabupaten Tanah laut, yang diperbolehkan  tersebut  disampaikan yakni yang memenuhi syarat sesuai UU nomor 41 tahun 2014 pada pasal 18 ayat 4 antaranya melalui Penelitian, Pemuliaan, Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, Ketentuan Agama, Ketentuan adat istiadat dan Pengakhiran penderitaan hewan sedangkan yang tidak diperbolehan (dilarang) untuk  di sembelih adalah Ruminansia Hewan ternak kecil dan Betina produktif, bagi pelanggar UU tersebut dapat di pidana maksimal enam bulan dan denda sedikitnya Rp. 1.000.000,- 

Dengan adanya UU tersebut maka dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau melanggar aturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar