Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polres Tanah laut Mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Guru SD Negeri Pelaihari 7

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 11 Oktober 2017

Pelaihari 12/10/2017  Humas Polres Tanah laut

Dua pelaku pengeroyokan  guru SD Negeri Pelaihari 7 sudah diamankan pihak Polres Tanah laut, kedua pelaku berinisial WAR 32 tahun dan YAN 18 tahun sama-sama warga jalan Datu Daim Rt.10 Kecamatan Pelaihari dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap guru SD negeri Pelaihari 7 yaitu ibu Suprihatin yang terjadi pada hari Rabu (04/10/2017) pukul 08.15 Wita didepan SDN Pelaihari 7 jalan Datuk Daim Pelaihari.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Wakapolres Tanah laut Kompol Iwan Hidayat S.IK yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH,S.IK dan Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK Rabu (11/10/2017) pada saat Press Release di Polres Tanah laut mengatakan kedua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap ibu Suprihatin karena sakit hati kepada guru tersebut karena ada dugaan anaknya di pukul oleh Suprihatin.

Ibu Suprihatin belum masuk ke halaman sekolah tiba tiba datang dua tersangka langsung melakukan penganiayan dengan cara memukul menggunakan Helm dan mencengkram tangannya hingga mengakibatkan lika di tangan dan mengeluarkan darah, karena Suprihatin ini mempunyai penyakit diabetes dan kulitnya sensitf begitu tersangka meremas tangannya langsung luka lecet dan mengeluarkan darah.
 
Sedangkan untuk kasus pemukulan terhadap anak tersangka oleh Suprihatin, menurut Wakapolres, tidak ada laporan ke polisi. "Ini faktanya belum ada, baru laporan dari anak kepada orang tuanya langsung disambut dengan emosi oleh tersangka," ucapnya  Wakapolres menghimbau untuk para guru yang ada di Kabupaten Tanah Laut agar mematuhi kaidah aturan. "begitu juga kepada orang tua Siswa ,yang mana anak yang sudah dititipkan untuk didik kepada guru di sekolah yang bisa menghormati para guru. Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP hukuman  7 Tahun penjara," 
 


 

0 komentar:

Posting Komentar