Dua Pelaku Pencuri Beras Dan Tabung LPG Ditangkap Unit Jatanras Polres Tanah laut
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 05 November 2017
0 Comments
Pelaihari 06/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Kepolisan Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan
menangkap dua pelaku berinisial Ham dan An, diduga melakukan pencurian beras sebanyak
empat blek, dua buah handphone, playstasion 2, tabung gas LPG 3 kilogram, di
rumah Lufti Yanor, warga Desa Telaga Langsat, Kecamatan Takisung.
"Laporan pencurian itu terjadi Jumat (8/9/2017)
sekitar pukul 1:00 Wita di Desa telaga Langsat RT 4 di rumah korban Lufti
Yanor," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi, di
Pelaihari, Rabu (1/11/2017).
Dari laporan korban tersebut, menurut dia, aparat
melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut aparat
menemukan titik terang terhadap pelaku pencurian di rumah korban,"
ungkapnya.
Jumat (27/10/27) sekitar pukul 01:00 Wita, Unit
Jatanras Polres Tanah Laut, Polsek Panyipatan dan Polsek Takisung melakukan
penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung Dewa,
Kecamatan Panyipatan.
Atas kejadian tersebut, ungkap Kasat Reskrimi,
korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kedua tersangaka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun
penjara,"Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah
diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut," demikian tegasnya.