Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Jajaran Polsek Jorong Sekaligus Tangkap Dua Pelaku Peredaran Zineth Dalam Waktu Kurang dari Satu Jam

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 26 November 2017

 Pelaihari 27/11/2017  Humas Polres Tanah laut



Jajaran Polsek Jorong yang dipimpin Kapolsek Jorong Iptu Matnor SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran obat keras jenis Carnophen tidak memiliki ijin edar yang sah sebagaimanan  dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,  pelaku berinisial AH 28 tahun warga desa Jorong Rt.11 Kecamatan Jorong.

Pelaku ditangkap dirumahnya  pada hari Kamis (23/11/2017) pukul 23.00 Wita  yang sebelumnya ada informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat ditemukan barang bukti 110  butir obat keras jenis Carnophen.

 Kemudian dengan waktu bersamaan petugas melakukan pengembangan dari pelaku AH, kemudian melakukan penangkapan terhadap TA 23 tahun warga Jalan Datuk Timang desa Jorong Kecamatan Jorong  yang mengantarkan obat keras jenis Carnophen sebanyak 300 butir ke rumah AH, saat mengantar barang tersebut pelaku beserta barang bukti langsung di amankan  dan dibawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.





0 komentar:

Posting Komentar