Polsek Jorong Laksanakan Razia Pekat, Dapati Pemuda Membawa Sajam
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 12 November 2017
Pelaihari 13/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Polsek Jorong telah mengamankan seorang pemuda membawa senjata
tajam (Sajam) tanpa dilengkapi surat ijin sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Pada hari Minggu (12/11/2017) sekitar pukul 12.00 Wita di jalan A.Yani Trans 400 desa Asam-Asam Kecamatan Jorong, telah ditemukan tindak pidana Membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam
Tanpa Ijin saat Anggota Polsek Jorong melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) diwilayah hukum Polsek Jorong telah tertangkap tangan seorang pemuda berinisial AR 26 tahun warga desa Asam-Asam Kecamatan Jorong yang sedang membawa sebilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa ijin yang sah, pada saat dilakukan penangkapan senjata tajam tersebut berada dibadan pelaku yang disimpan dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kanan bagian belakang.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses penyidikan.