Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tanah laut Lakukan Ops Pasar Jelang Perayaan Natal 2017 Dan Tahun Baru 2018

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 17 Desember 2017

Pelaihari 18/12/2017  Humas Polres Tanah laut



Menjelang perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, dalam rangka menjamin ketersediaan dan keamanan distribusi  kebutuhan bahan pokok (BAPOK) serta terwujudnya rasa aman bagi masyarakat Tanah Laut, Kapolres Polres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH  yang didampingi Kabag Ops Polres Tanah laut Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK




melakukan pengecekan langsung turun ke pusat perbelanjaan  pasar Tapandang Berseri Pelaihari Jumat (15/12/2017), Satgas Pangan yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Tanah laut melakukan pengecekan stok dan harga bahan pangan di pasaran  selama menjelang perayaan Natal 2017 hingga tahun baru 2018 antara lain beras, daging sapi, daging ayam, sayur-mayur dan lainya guna antisipasi lonjaksn harga sembako di wilayah Kabupaten Tanah laut.


Dari hasil pantauan Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH mengatakan " perkembangan yang terjadi baik lokal maupun nasional, Satgas pangan terus bergerak menekan harga kebutuhan pangan agar tetap stabil, sementara yang di lakukan pemantauan terhadap bahan pangan baru di Kecamatan Pelaihari, selanjutnya kedepan segera akan dilaksanakan diseluruh Kecamatan, di pasar Pelaihari saat dilakukan razia tidak ada diketemukan pelanggaran terhadap para pedagang, selanjutnya Kapolres juga melakukan langkah-langkah persuasif dan menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menaikan harga diatas harga yang telah ditentukan, jangan melakukan penimbunan, apabila diketemukan pelanggaran tersebut Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas"

Saat melakukan pengecekan harga pangan Kapolres beserta anggota membagikan Maklumat Kapolda Kalsel Nomor : MAK/03/XII/2017 tentang larangan penimbunan dan memperdagangkan barang kebutuhan pokok (Bapok) tidak sesuai ketentuan,  Maklumat Kapolda Kalsel tersebut berisikan larangan kepada pedagang jangan melakukan penimbunan karena bisa diancam pidana dan masyarakat tidak membeli atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kedaluwarsa , dan tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar