Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Perempuan Ini Jual Tuak Diwarungnya, Diamankan Polsek Batu Ampar

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 24 April 2018

Pelaihari 25/04/2018  Humas Polres Tanah laut


Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso Senin (23/04/2018) sekitar pukul 21.30 Wita  melaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 diwilayah hukum Polsek Batu Ampar dengan sasaran penyakit masyarakat,  dari hasil kegiatan telah di amankan seorang perempuan bernama Sumiati 47 tahun warga jalan Sawahan Rt.25 Kelurahan Pelaihari, tersangka Sumiati yang memiliki warung di desa Jilatan Rt.02 Kecamatan Batu Ampar yang diketahui menjual minuman keras (Miras) berupa Tuak.

Tersangka telah melanggar pasal  45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan proses Tipiring.

Barang bukti yang dapat di sita oleh petugas,  3 botol tuak masing-masing berisi 1,5 liter dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 liter. (seri)*

0 komentar:

Posting Komentar