Perempuan Ini Jual Tuak Diwarungnya, Diamankan Polsek Batu Ampar
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 24 April 2018
0 Comments
Pelaihari 25/04/2018 Humas Polres Tanah laut

Tersangka telah melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7
Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya
tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar dan selanjutnya
penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan
proses Tipiring.
Barang bukti yang dapat di sita oleh petugas, 3 botol tuak masing-masing berisi 1,5 liter
dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 10 liter. (seri)*
