Perempuan Ini Jual Tuak Diwarungnya, Diamankan Polsek Batu Ampar
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 24 April 2018
0 Comments
Pelaihari 25/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso Senin (23/04/2018)
sekitar pukul 21.30 Wita melaksanakan
kegiatan Patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 diwilayah hukum Polsek
Batu Ampar dengan sasaran penyakit masyarakat, dari hasil kegiatan telah di amankan seorang
perempuan bernama Sumiati 47 tahun warga jalan Sawahan Rt.25 Kelurahan
Pelaihari, tersangka Sumiati yang memiliki warung di desa Jilatan Rt.02
Kecamatan Batu Ampar yang diketahui menjual minuman keras (Miras) berupa Tuak.
Tersangka telah melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7
Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya
tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar dan selanjutnya
penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan
proses Tipiring.
Barang bukti yang dapat di sita oleh petugas, 3 botol tuak masing-masing berisi 1,5 liter
dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 10 liter. (seri)*