Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Dua Pelaku Pencurian Sapi Di Desa Pemuda Berhasil Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah laut

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 08 Januari 2020


 Pelaihari 09 Januari 2020 Humas Polres Tanah laut






Dua pelaku pencuri sapi betina jenis kaisar warna putih kecoklatan dalam keadaan mengandung 8 bulan itu terjadi di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Minggu yang lalu itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut,   Kedua pelaku tersebut bernama M.Jaini alias Anang Palit dan Raniansyah alias Acut keduanya warga Kabupaten Tanah Laut.


Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi S.IK. MH, mengatakan, saat Press Conference di Polres Tanah Laut, Rabu (.08/01/2020). Barang bukti yakni satu ekor sapi dan satu mobil pickup yang dibakar oleh masa ketika pencuri itu berusaha kabur. Modus dari pelaku tersebut,satu pelaku masuk ke kandang sapi untuk melepas ikatan tali selanjutnya sapi tersebut dibawa keluar dan satu orang pelaku sudah menunggu dimobil. "Rencananya sapi hasil pencurian tersebut, akan dibawa ke Pengaron untuk dijual ke penadah disana, namun ditengah aksinya tersebut digagalkan oleh warga, kedua pelaku melarikan diri dan mobil pickup yang dibawannya itu terbalik selanjutnya dibakar oleh warga yang kesal saat itu," ungkap Kapolres. Menurut Kapolres hasil penyelidikan,pickup yang digunakan untuk mencuri sapi itu ternyata disewa oleh kedua tersangka dari hasil keterangan pemilik pickup Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka dirumahnya masing masing. "Dari hasil pengembangan penyelidikan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sapi di 12 tempat yang berbeda, untuk Kabupaten Tanah Laut 11 kali pencurian dan sisanya diluar daerah Tanah Laut," jelasnya.

 Pihak Polisi akan terus mengusut dan mengebangkan kasus ini Kata AKBP Kapolres Tanah laut, siapa saja nanti orang yang membeli atu penadah dari hasil pencurian sapi ini dan tersangka dimana saja melakukan aksinya. "Kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolres. Kedua tersangka pencuri sapi yaitu M.Jaini dan Raniansyah dihadapan petugas mengaku,dari hasil pencurian sapi satu ekor dijual dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta rupiah. Hasil pencurian sapi itu akan dijual ke wilayah Pengaron "Saya biasanya mencurinya sapi melihat kesempatan, bisa dilakukan pencurian didalam kandang maupun, melakukan pencurian saat sapi berada dilahan," katanya


0 komentar:

Posting Komentar