Dua Pelaku Pencurian Sapi Di Desa Pemuda Berhasil Diringkus Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah laut
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 08 Januari 2020
0 Comments
Pelaihari 09 Januari 2020 Humas Polres Tanah laut
Dua pelaku pencuri sapi betina
jenis kaisar warna putih kecoklatan dalam keadaan mengandung 8 bulan itu
terjadi di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Minggu
yang lalu itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut, Kedua
pelaku tersebut bernama M.Jaini alias Anang Palit dan Raniansyah alias Acut
keduanya warga Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi S.IK. MH,
mengatakan, saat Press Conference di Polres Tanah Laut, Rabu (.08/01/2020).
Barang bukti yakni satu ekor sapi dan satu mobil pickup yang dibakar oleh masa
ketika pencuri itu berusaha kabur. Modus dari pelaku tersebut,satu pelaku masuk
ke kandang sapi untuk melepas ikatan tali selanjutnya sapi tersebut dibawa
keluar dan satu orang pelaku sudah menunggu dimobil. "Rencananya sapi
hasil pencurian tersebut, akan dibawa ke Pengaron untuk dijual ke penadah
disana, namun ditengah aksinya tersebut digagalkan oleh warga, kedua pelaku
melarikan diri dan mobil pickup yang dibawannya itu terbalik selanjutnya dibakar
oleh warga yang kesal saat itu," ungkap Kapolres. Menurut Kapolres hasil
penyelidikan,pickup yang digunakan untuk mencuri sapi itu ternyata disewa oleh
kedua tersangka dari hasil keterangan pemilik pickup Polisi berhasil
mengamankan kedua tersangka dirumahnya masing masing. "Dari hasil
pengembangan penyelidikan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sapi
di 12 tempat yang berbeda, untuk Kabupaten Tanah Laut 11 kali pencurian dan
sisanya diluar daerah Tanah Laut," jelasnya.
Pihak Polisi akan terus mengusut
dan mengebangkan kasus ini Kata AKBP Kapolres Tanah laut, siapa saja nanti orang
yang membeli atu penadah dari hasil pencurian sapi ini dan tersangka dimana
saja melakukan aksinya. "Kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHP
diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolres. Kedua
tersangka pencuri sapi yaitu M.Jaini dan Raniansyah dihadapan petugas
mengaku,dari hasil pencurian sapi satu ekor dijual dengan harga Rp 4 juta
sampai Rp 5 juta rupiah. Hasil pencurian sapi itu akan dijual ke wilayah
Pengaron "Saya biasanya mencurinya sapi melihat kesempatan, bisa dilakukan
pencurian didalam kandang maupun, melakukan pencurian saat sapi berada dilahan,"
katanya