Seorang Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 02 Januari 2025
TANAH LAUT - Seorang Pemuda berinisial ANS menyerahkan diri unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Tanah Laut. Tersangka ANS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya telah dilaporkan oleh orang tua korban seorang Pelajar di salah sekolah menengah pertama di wilayah kab. tanah laut.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 saat korban pamit kepada orang tuanya untuk kerumah paman korban dengan tujuan meminta uang membeli mie, namun hingga keseokan harinya korban yang beralamat di kec. pelaihari tidak kunjung pulang.
Orang tua korban dibantu dengan keluarga korban berusaha mencari keberadaan korban yang menghilang dan ditemukan berada diwilayah kec. bati bati. dari keterangan korban setelah ditemui orang tuanya mengaku telah di setubuhi olah tersangka sehingga pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. menerangkan "menerima Laporan orang tua korban, Unit PPA Sat reskrim Polres Tanah Laut bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan Saksi-saksi".
Merasa bersalah dengan perbuatan bejatnya yang telah diketahui orang tua korban, sehingga pada kamis 26 Desember 2024 tersangka ANS menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut.
"Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara" Terang Kapolres.
Sekarang tersangka ANS telah diamankan di Rutan Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai Undang-undang yang berlaku bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).