Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

HARTA TERSANGKA KORUPSI PNPM BATI-BATI DISITA

Posted by Humas Polres Tala at Kamis, 20 Maret 2014


Kamis 20 Maret 2014, Petugas Polres Tanah laut menyita rumah milik Rabiatul Fitriah tersangka kasus Korupsi bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri,
 
          Sejumlah harta benda milik Rabiatul Fitriah tersangka kasus Korupsi PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Bati-Bati sudah disita oleh Satreskrim Polres Tanah laut, penyitaan meliputi satu rumah Tipe 36 plus di Komplek Taman Palm Megatama jalan Abadi 3  Kapling 97 Banjarbaru senilai 145 juta, selain itu tas dan sepatu yang nilainya mencapai Rp 20 juta, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 15.014.400.
 
            Untuk mobil dan Sepeda motor sudah diamankan sebelum Rabiatul ditetapkan sebagai tersangka, dan penyitaan harta kekayaan mantan bendahara Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) Kecamatan Bati-Bati itu dilakukan tim yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Brika Abdul Shomad.
 
             Kasat Reskrim Polres Tanah laut AKP Arief  Prasetyo S.IK  mengatakan tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan karena masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Banjarbaru ( masa tahanan diperpanjang), Semenjak 2008 hingga 2013 Kecamatan Bati-Bati menerima bantuan dengan total dana Rp 6.800.000.000, dari jumlah dana itu dipergunakan untuk kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP) sebesar Rp 1.413.800.000 sisanya untuk kegiatan non SPP dengan kegiatan mengacu pada petunjuk teknis operasional(PTO), kegiatan ini mulai dilakukan dari 2009 hingga 2013 dengan menggulirkan dana SPP yang ditunjukan kepada kelompok sesuai dengan PTO.
 
        Berdasarkan hasil audit investigasi dari kantor perwakilan BPKP Kalsel, penyimpangan dan penyelewengan tersebut terindikasi merugikan Negara sekitar Rp 1.033.583.332, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara, pelaku melanggar pasal 2,3,8 dan atau pasal 18 UU RI  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar