POLRES TALA TETAPKAN ILMAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI PROYEK PENGADAAN ALAT DI DISDIK KAB.TALA
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 08 Desember 2016
0 Comments
Pelaihari 09/12/2016 Humas Polres Tanah laut
Jajaran
Polres Tanah Laut melalui Unit Tindak Pidana Korupsi menetapkan Ilman Huda
sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tala.
Ilman merupakan rekanan pemerintah dalam barang pengadaan proyek alat peraga
pendidikan tahun 2012.
Modus yang
dilakukan tersangka adalah dengan melakukan persekongkolan untuk mengarahkan
pelelangan untuk dimenangkan pihak tertentu dengan cara tersangka memberikan
persyaratan teknis atau spek di luar juknis kepada Pengguna Anggaran dan
Panitia untuk dijadikan persyaratan lelang.
Dalam survei
harga, tersangka dan panitia tidak memperhitungkan adanya diskon sebesar 55
persen dari perusahaan. “Atas perbuatan itu, tersangka kami lakukan penahanan,”
terang Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SH,MH saat gelar perkara Rabu 07 Desember 2016 di Polres Tanah laut.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SH,MH didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi SH,S.IK,MH
menjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas Pendidikan Kabupaten Tala yang
melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan untuk bidang seperti
bidang studi Matematika, Bahasa, IPS dan
IPA senilai Rp3,3 miliar, yang bersumber dari sisa DAK tahun 2010.
Kemudian
dalam kegiatan tersebut, tersangka melakukan persekongkolan dengan Kuasa Anggaran (PA) atau Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan, agar dimenangkan
pihak tertentu, diantaranya terlapor Mukhlis Abrory ST, Dian Cholid melakukan
pertemuan dengan Ilman Huda.
Saat survei
harga di Jakarta dan berlanjut dengan pertemuan di ruang Kepala Dinas
Pendidikan Tala Sihabuddin Chalid untuk pemberian spesifikasi teknis tambahan
dari tersangka, untuk mengarah pada produk pabrikan tertentu. “Walaupun dokumen
penetapan HPS (Harga Perkiraan Sementara), panitia pengadaan tetap melaksanakan
pelelangan.
Dengan
Panitia Pengadaan membuat spesifikasi teknis dan persyaratan teknis,
sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan yang digunakan sebagai pedoman
dalam melaksanakan evaluasi administrasi mengacu kepada dokumen teknis yang
diberikan tersangka, hal tersebut bertentangan dengan juknis dan pasal 5
tentang prinsip pengadaan barang dan jasa non 54 tahun 2010.
Atas
perbuatan tersangka, melalui audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang
dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalsel, terdapat kemahalan harga pada empat paket
pekerjaan pengadaan alat peraga tersebut, Sehingga kerugian Negara atau daerah
sebesar Rp621 juta.
Kapolres menambahkan, atas perbuatan ini, tersangka
dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) dan atau
pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU
RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tentang
pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara