Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

POLRES TALA TETAPKAN ILMAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KORUPSI PROYEK PENGADAAN ALAT DI DISDIK KAB.TALA

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 08 Desember 2016

Pelaihari 09/12/2016  Humas Polres Tanah laut




Jajaran Polres Tanah Laut melalui Unit Tindak Pidana Korupsi menetapkan Ilman Huda sebagai tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tala. Ilman merupakan rekanan pemerintah dalam barang pengadaan proyek alat peraga pendidikan tahun 2012.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan persekongkolan untuk mengarahkan pelelangan untuk dimenangkan pihak tertentu dengan cara tersangka memberikan persyaratan teknis atau spek di luar juknis kepada Pengguna Anggaran dan Panitia untuk dijadikan persyaratan lelang.
Dalam survei harga, tersangka dan panitia tidak memperhitungkan adanya diskon sebesar 55 persen dari perusahaan. “Atas perbuatan itu, tersangka kami lakukan penahanan,” terang Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SH,MH  saat gelar perkara Rabu  07 Desember 2016 di Polres Tanah laut.


Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan SH,MH didampingi Kabag Ops AKP Wahyu Hidayat S.IK dan Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi SH,S.IK,MH  menjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas Pendidikan Kabupaten Tala yang melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan untuk bidang seperti bidang studi Matematika, Bahasa, IPS  dan IPA senilai Rp3,3 miliar, yang bersumber dari sisa DAK tahun 2010.
Kemudian dalam kegiatan tersebut, tersangka melakukan persekongkolan  dengan Kuasa Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan, agar dimenangkan pihak tertentu, diantaranya terlapor Mukhlis Abrory ST, Dian Cholid melakukan pertemuan dengan Ilman Huda.
Saat survei harga di Jakarta dan berlanjut dengan pertemuan di ruang Kepala Dinas Pendidikan Tala Sihabuddin Chalid untuk pemberian spesifikasi teknis tambahan dari tersangka, untuk mengarah pada produk pabrikan tertentu. “Walaupun dokumen penetapan HPS (Harga Perkiraan Sementara), panitia pengadaan tetap melaksanakan pelelangan.
Dengan Panitia Pengadaan membuat spesifikasi teknis dan persyaratan teknis, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan evaluasi administrasi mengacu kepada dokumen teknis yang diberikan tersangka, hal tersebut bertentangan dengan juknis dan pasal 5 tentang prinsip pengadaan barang dan jasa non 54 tahun 2010.
Atas perbuatan tersangka, melalui audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalsel, terdapat kemahalan harga pada empat paket pekerjaan pengadaan alat peraga tersebut, Sehingga kerugian Negara atau daerah sebesar Rp621 juta.
Kapolres  menambahkan, atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiman diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar