Seorang Nelayan Nyambi Jual Zenith Ditangkap Jajaran Polsek Panyipatan
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 30 Mei 2017
0 Comments
Pelaihari 31/05/2017 Humas Polres Tanah laut
Telah terjadi Tindak Pidana peredaran obat keras jenis Carnophen di wilayah Kecamatan Panyipatan,
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
Pada hari Selasa 30 Mei 2017 sekitar pukul 16.00 Wita Unit Reskrim Polsek Panyipatan dapat laporan dari masyarakat bahwa di desa Batu Tungku ex UPT Trans Tanjung Dewa Rt.07 telah terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen ( Zenith),
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Panyipatan langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar di tempat tersebut telah terjadi transaksi jual beli obat keras yang di larang edar yang dilakukan oleh saudara JOH 34 tahun pekerja Nelayan warga desa Kuala Tambangan Rt.11 Kecamatan Takisung.