Tim Satgas Pangan Polres Tala Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Tanpa Izin
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Juni 2017
0 Comments
Pelaihari 22/06/2017 Humas Polres Tanah laut
Tim Satgas Pangan Polres Tanah laut telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana usaha perdagangan minyak goreng yang tidak memiliki perijinan oleh Mentri yang dilakukan oleh SF, pelaku diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut pada hari Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 Wita saat melintas di Jalan A.Yani tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pabahanan.
Pada saat Press Release di Polres Tanah laut Rabu 21 Juni 2017 Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi S.IK mengungkapkan, Tim Satgas Pangan Polres Tanah laut telah mengamankan 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max warna putih No. Register DA 9722 CL saat melintas di jalan A.Yani depan Kantor Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, bermuatan 8 Jerigen plastik warna biru masing-masing berkapasitas 35 liter yang berisi minyak goreng dan 7 buah jerigen yang kosong bekas minyak goreng, setelah di tanyakan dokumen atau legalitasnya pelaku SF tidak dapat menunjukan.
Dengan Motif pelaku SF ini mencari keuntungan dengan melakukan
jual beli minyak goreng tanpa izin. Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit Mobil Pickup Warna Putih.1 Buah alat ukur / literan
kapasitas 1 liter .2 buah Corong plastik warna hijau dan merah muda.1 buah
ember plastik warna biru muda dan uang hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp
1.100.00,-.
"Pasal yang disangkakan pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014
tentang perdagangan dan /atau Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang
Pangan," tegas Kapolres.*(seri)
Anggota unit II
Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut telah mengamankan I unit mobil
Pickup Warna Putih yang bermuatan minyak goreng yang diduga dijual
secara ilegal. Mobil ini diamankan saat melintas di Jalan A. Yani di
depan Kantor Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, Rabu (21/06/2017).
mobil Pickup 8 jerigen Plastik kapasitas 35 Liter warna biru tua yang
berisikan minyak goreng 7 buah jerigen lainya dalam keadaan kosong bekas
minyak goreng yang sudah laku dijual.
Saat dilakukan pengamanan mobil pickup tersebut oleh Anggota II Unit
Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut lalu menanyakan dokumen legilitas
kepada Sopir Pickup tersebut namun sopir tersebut tidak bisa
menunjukanya.
Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan .S.IK.MH saat
ekspos dihadapan media di Polres Tanah Laut, Rabu (21/06/2017),
mengatakan modus Pelaku SF ini dengan cara pelaku melakukan penjualan
minyak goreng tanpa dilengkapi dengan Perizinan dibidang perdagangan
yang dikeluarkan oleh menteri.Dengan Motif pelaku SF ini mencari ke
untungan dengan melakukan jual beli minyak goren tanpa izin.
Barang Bukti yang diamankan Kata Kapolres Tanah Laut, yaitu 1 unit Mobil
Pickup Warna Putih.1 Buah alat ukur / literan kapasitas 1 liter .2 buah
Corong plastik warna hijau dan merah muda.1 buah ember plastik warna
biru muda dan uang hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 1.100.00,-.
"Pasal yang disangkakan pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang
perdagangan dan /atau Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,"
tegas Kapolres. Asb.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j78UTP8