Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Tim Satgas Pangan Polres Tala Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Tanpa Izin

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Juni 2017

Pelaihari 22/06/2017  Humas Polres Tanah laut

Tim Satgas Pangan Polres Tanah laut telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana usaha perdagangan minyak goreng yang tidak memiliki perijinan oleh Mentri yang dilakukan oleh SF, pelaku diamankan  oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tanah laut pada hari Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 Wita saat melintas di Jalan A.Yani tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pabahanan.

Pada saat Press Release di Polres Tanah laut Rabu 21 Juni 2017 Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Alfian Tri Permadi S.IK  mengungkapkan, Tim Satgas Pangan Polres Tanah laut telah mengamankan 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max  warna putih No. Register DA 9722 CL  saat melintas di jalan A.Yani depan Kantor Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, bermuatan 8 Jerigen plastik warna biru masing-masing berkapasitas 35 liter yang berisi minyak goreng dan 7 buah jerigen  yang kosong bekas minyak goreng, setelah di tanyakan dokumen atau legalitasnya  pelaku SF tidak dapat menunjukan.    

 
Dengan Motif pelaku SF ini mencari keuntungan dengan melakukan jual beli minyak goreng tanpa izin. Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 unit Mobil Pickup Warna Putih.1 Buah alat ukur / literan kapasitas 1 liter .2 buah Corong plastik warna hijau dan merah muda.1 buah ember plastik warna biru muda dan uang hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 1.100.00,-.

 "Pasal yang disangkakan pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan /atau Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," tegas Kapolres.*(seri)
Anggota unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut telah mengamankan I unit mobil Pickup Warna Putih yang bermuatan minyak goreng yang diduga dijual secara ilegal. Mobil ini diamankan saat melintas di Jalan A. Yani di depan Kantor Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari, Rabu (21/06/2017). mobil Pickup 8 jerigen Plastik kapasitas 35 Liter warna biru tua yang berisikan minyak goreng 7 buah jerigen lainya dalam keadaan kosong bekas minyak goreng yang sudah laku dijual. Saat dilakukan pengamanan mobil pickup tersebut oleh Anggota II Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut lalu menanyakan dokumen legilitas kepada Sopir Pickup tersebut namun sopir tersebut tidak bisa menunjukanya. Menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan .S.IK.MH saat ekspos dihadapan media di Polres Tanah Laut, Rabu (21/06/2017), mengatakan modus Pelaku SF ini dengan cara pelaku melakukan penjualan minyak goreng tanpa dilengkapi dengan Perizinan dibidang perdagangan yang dikeluarkan oleh menteri.Dengan Motif pelaku SF ini mencari ke untungan dengan melakukan jual beli minyak goren tanpa izin. Barang Bukti yang diamankan Kata Kapolres Tanah Laut, yaitu 1 unit Mobil Pickup Warna Putih.1 Buah alat ukur / literan kapasitas 1 liter .2 buah Corong plastik warna hijau dan merah muda.1 buah ember plastik warna biru muda dan uang hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 1.100.00,-. "Pasal yang disangkakan pasal 106 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan /atau Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," tegas Kapolres. Asb.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j78UTP8

0 komentar:

Posting Komentar