Kapolres Tala Menyematkan Pita Biru Tanda Dimulainya Ops Zebra Intan 2019
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 23 Oktober 2019
0 Comments
Pelaihari 24 Oktober 2019 Humas Polres Tala
Operasi Zebra Intan akan berlangsung dan operasi lebih fokus
kepada kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Sebelum operasi di mulai,
Rabu (23/10) di halaman Polres Tala
dilaksanakan Gpasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2019 dan
operasi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia
“Bagi para pengendara yang melanggar peraturan jangan kaget
bila nanti dapat surat cinta dari Direktorat Lantas” hal ini sampaikan Kapolres
Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH
usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2019, di lapangan Apel Polres Tanah Laut, jln. A. Yani Pelaihari.
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan tersebut dalam rangka
cipta kondisi pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu
tahun 2019, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
berlalulintas.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Yazid Fanani dalam
sambutannya yang dibacakan Kapolres Tanah Laut mengatakan, operasi zebra intan
2019 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada tanggal 23 oktober sampai
dengan 5 november 2019, dengan cara bertindak penegakan hukum disertai kegiatan
preventif secara selektif prioritas.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan menambahkan
secara umum hasil evaluasi operasi zebra intan 2018 disimpulkan bahwa dominasi
pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI bagi
pengendara R2 dan penggunaan safety belt untuk R4.
Di Tanah Laut sendiri para pengendara R4 masih belum begitu
peduli tentang penggunaan safety belt, padahal di kota-kota besar di Indonesia
sudah ditetapkan tilang elektronik.
” Jadi jangan kaget bila nanti tiba-tiba ada yang
mendapatkan surat cinta dari Dirlantas karena melanggar peraturan” tutur
Kapolres.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Tanah
Laut, AKP Lalu Ryan Aditya S.IK, mengatakan adapun sasaran operasi zebra intan
2019 menyesuaikan dengan trend karakteristik di kewilayahan, antara lain
keabsahan surat-surat kendaraan R2/R4 yang tidak sesuai dengan perundang –
undangan ( STNK dan TNKB ), pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi R2/R4
yang menggunakan lampu isyarat lalulintas ( Rotator/strobo, kendaraan yang
melanggar berat muatan tidak sesuai kendaraan/peruntukannya, pengemudi yang
surat ijin mengemudi tidak untuk peruntukannya, pengemudi kendaraan yang masih
dibawah umur dan pengemudi yang melanggar rambu, marka dan peraturan lalulintas
yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Kasat Lantas, menambahkan jumlah pelanggaran lalulintas pada
operasi zebra intan 2018 sebanyak 23.019 turun 38.6 % dari tahun 2017 sebesar
37.494, dengan jumlah tilang sebanyak 18.109 lembar, dan teguran sejumlah
19.391. Sedangkan pada tahun 2017 sebanyak 15.985 lembar dan teguran sebanyak
9.738.
Operasi zebra Intan dilaksanakan dengan mengutamakan
tindakan pefresif 80%, preemtif 10% dan preventif 10%.
” Dari ketiga kegiatan tersebut diharapkan dilakukan dengan
tindakan kepolisian yang humanis, mengedepankan 3S ( senyum, salam, sapa ) ”
tegas Kasat Lantas.