Selasa, 12 Agustus 2025

Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Sejumlah Minimarket, Dua Pelaku dibekuk.

Pelaihari – Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., memimpin kegiatan press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar beberapa minimarket Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Tanah Laut, bertempat di joglo wicaksana laghawa Mapolres Tanah Laut, Rabu (13/8).

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AS, warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM, warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut. Keduanya diketahui tidak memiliki hubungan keluarga maupun keterkaitan pekerjaan dengan pihak minimarket.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., kepada awak media menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membobol atap seng dan plafon bagian toilet minimarket untuk masuk ke dalam toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang bernilai tinggi dan mudah dibawa, seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, dan kosmetik pria.

Salah satu kejadian pertama terungkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WITA di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Karyawan yang datang untuk memulai pekerjaan menemukan sejumlah rokok hilang dari rak display, serta uang tunai senilai Rp1.000.000,- dari dua laci kasir raib. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan plafon toilet telah dibolongi dengan ukuran sekitar 1 meter persegi. Berdasarkan hasil audit, total kerugian dari kejadian tersebut mencapai Rp8.421.600,-.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat pada dua lokasi lain Alfamart Jalan A. Yani Km. 8,9, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, pada 25 Juli 2025, dengan kerugian Rp15.894.613,-. serta Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, pada 15 Juli 2025, dengan kerugian Rp8.710.080,-.

Ketiga kejadian tersebut dilakukan dengan modus yang sama, yakni membobol atap di bagian belakang minimarket, lalu masuk untuk mengambil barang dagangan. Barang hasil curian dijual, dan keuntungan dibagi antara kedua pelaku.

Husin dan Yudis, perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Laut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Mereka berharap langkah cepat pihak kepolisian dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar