Selasa, 30 Desember 2025

Polres Tanah Laut Rilis Akhir Tahun 2025, Ungkap Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas

Tanah Laut - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut menggelar konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolres Tanah Laut, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU).

Konferensi pers tersebut bertujuan menyampaikan capaian kinerja serta data keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah tindak pidana mengalami kenaikan tipis sebanyak 10 kasus, dari 344 kasus pada tahun 2024 menjadi 354 kasus di tahun 2025. Dari total tersebut, sebanyak 291 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 82,2 persen.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy menjelaskan, kejahatan konvensional meningkat dari 209 kasus menjadi 233 kasus. Sebaliknya, kejahatan transnasional mengalami penurunan dari 129 kasus menjadi 109 kasus. Sementara itu, kejahatan terhadap kekayaan negara meningkat dari 6 kasus pada tahun 2024 menjadi 12 kasus di tahun 2025.

Kabar positif datang dari penanganan kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mencatat penurunan jumlah tindak pidana narkotika sebanyak 21 kasus, dari 128 kasus pada tahun 2024 menjadi 107 kasus di tahun 2025.

“Jumlah tersangka yang diamankan juga menurun menjadi 120 orang. Adapun barang bukti yang berhasil disita selama tahun 2025 berupa 883,44 gram sabu dan 87 butir ekstasi,” terang Kapolres.

Di bidang lalu lintas, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami kenaikan dari 95 kasus pada tahun 2024 menjadi 103 kasus di tahun 2025. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia menurun dari 20 jiwa menjadi 19 jiwa. Sementara kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas meningkat signifikan hingga mencapai Rp602.900.000.

Polres Tanah Laut juga mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025, di antaranya kasus pembunuhan berencana bermotif asmara di Desa Benua Lawas yang telah diputus dengan vonis 13 tahun penjara, serta kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Simpang Empat Desa Ketapang yang saat ini masih dalam tahap persidangan.

Atas berbagai capaian tersebut, Polres Tanah Laut berhasil meraih sejumlah penghargaan, termasuk penghargaan dari Kapolri sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Kategori Pelayanan Prima (A). Penghargaan juga diberikan kepada Satresnarkoba dan Satreskrim atas dedikasi dalam pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Menutup konferensi pers, Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Laut untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Bumi Tuntung Pandang. 


0 comments:

Posting Komentar