SATRESNARKOBA POLRES TANAH LAUT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI KAPOLDA KALSEL
Posted by Humas Polres Tala at Selasa, 22 April 2014
0 Comments
Pada
Upacara Bendera bulanan dilapangan apel Polres Tanah laut tanggal 17 April 2014,
dilanjutkan dengan penyerahan Piagam penghargaan Kapolda Kalsel yang diserahkan oleh Kapolres
Tanah laut AKBP Midi Siswoko, S.IK kepada sepuluh Anggota Satresnarkoba Polres
Tanah laut antara lain Iptu Alfiando Papona, Aiptu Sulaimi, Bripka Rudi
Sugianto S.Sos, Bripka Fredy Oktapiandy SH, Brigadir Hayono, Brigadir Azhar
Riza K, Briptu Dedi Kusuma, Briptu Bayu Wicaksono, Briptu Edhi Sunardi dan
Briptu Rina Indah Rawidya AR
, berdasarkan Surat
Peraturan Kapolri nomor 3 Tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri
Telegeram Kapolda Kalsel nomor : ST/ 156 / IV / 2014 tanggal 14 April 2014 tentang Upacara penyerahan penghargaan Kapolda Kalsel,
Satresnarkoba Polres Tanah laut yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat 975,48 gram, Ektasi berjumlah 9.512 butir beserta jaringannya.
Selain penyerahan penghargaan Kapolda Kalsel kepada Anggota Stresnarkoba Polres Tanah laut, juga dilaksanakan upacara pemberian hukuman/Panismen kepada Anggota Satpolair Polres Tanah laut yaitu Bripda Fajar Nisfianur NRP 89030736, mendapat hukuman berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan Polair selama enam bulan karena melanggar disiplin dengan pasal 4 hurup (I) PP RI No. 2 tahun 2003
Peraturan Kapolri nomor 3 Tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri
Telegeram Kapolda Kalsel nomor : ST/ 156 / IV / 2014 tanggal 14 April 2014 tentang Upacara penyerahan penghargaan Kapolda Kalsel,
Satresnarkoba Polres Tanah laut yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat 975,48 gram, Ektasi berjumlah 9.512 butir beserta jaringannya.
Selain penyerahan penghargaan Kapolda Kalsel kepada Anggota Stresnarkoba Polres Tanah laut, juga dilaksanakan upacara pemberian hukuman/Panismen kepada Anggota Satpolair Polres Tanah laut yaitu Bripda Fajar Nisfianur NRP 89030736, mendapat hukuman berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan Polair selama enam bulan karena melanggar disiplin dengan pasal 4 hurup (I) PP RI No. 2 tahun 2003