MENGUNGKAP TABIR PENEMUAN MAYAT ALM ROXY DELLA
Posted by Humas Polres Tala at Jumat, 20 Maret 2015
0 Comments
Pelaihari, 20/03/2015
Oknum TNI – AD, Bdn, 21 th,
berpangkat Prajurit Dua (PRADA), prajurit lulusan dari pendidikan pertama (DikMa)
Secata pada bulan April 2014 tersebut berdinas di Yonif 623 / BWU Sungai Ulin
Banjar Baru merupakan warga Ds. Pembakulan Kec. Batang Alai Kab. Hulu Sungai Tengah adalah
pelaku pembunuhan almarhumah Roxy Della Angelista
Handayani alias Della yang beberapa waktu lalu penemuan mayatnya di sebuah selokan sempat
menggemparkan warga Ds. Bentok Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut.
Kapolsek Bati-Bati Polres Tanah Laut AKP Supriyatno, S.SOS membenarkan
terjadinya penangkapan Bdn hari
Selasa, 17/03/2015 sekira jam 23.00 Wita setelah pihak Denpom TNI - AD Banjarmasin
berhasil mengamankan Bdn dari asrama
Yonif 623 / BWU Sungai Ulin Banjarbaru. Penangkapan Bdn berawal dari tertangkapnnya Rd.A, 21 th seorang Mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi
Banjarbaru, warga Ds. Labuhan Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan
hari Selasa, 17/03/2015 sekira jam 13.00 Wita di sebuah rumah gang Naga di
komplek perumahan Palm Banjarbaru yang merupakan bertempat tinggal / kontrakan Rd.A. Penangkapan Rd.A tersebut hasil penyelidikan tim gabungan yang dipimpin oleh
AKP Arief Prasetya dari Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit
Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Rd.A adalah pelaku penadah yang diketahui
telah membeli 1 (satu) unit handphone milik korban (alm Roxy Della) seharga Rp.
120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan menyimpan 1 (satu) unit handphone
lainnya yang juga milik korban serta menyimpan sepatu dinas dan pisau yang
digunakan untuk menghabisi nyawa korban (alm Roxy Della) dari tangan Bdn pada Sabtu, 14/03/2015.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tala terhadap tersangka (TSK Bdn) di salah satu ruangan di Denpom
TNI- AD Banjarmasin hari Rabu, 18/03/2015, TSK mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban (alm Roxy
Della) lantaran takut diadukan oleh korban ke kesatuannya (Bataliyon 623 / BWU)
karena telah berpacaran dan menghamili korban namun kehamilan korban telah
digugurkan selain itu TSK merasa diperas oleh korban yang terakhir kali hari
Sabtu, 07/03/2015 sekira jam 11.00 Wita melalui handphone korban ada meminta
uang kepada TSK sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah) untuk berobat setelah menggugurkan kandungannya namun TSK
yang saat itu hanya memiliki uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) merasa
marah karena korban tidak mau tahu masalah kekurangan uang dari TSK, sejak
itulah muncul niat dan rencana TSK untuk membunuh korban. Komunikasi /
janjianpun terjadi antara korban dan TSK untuk ketemuan hari Sabtu, 07/03/2015 sekira
jam 21.00 Wita di depan kampus Unlam Banjarbaru adalah awal berjalannya skenario TSK untuk menghabisi korban dengan cara membujuk korban untuk diajak
jalan-jalan, menggunakan mobil rentalan yang dikemudikan TSK, keduanya menuju
arah ke Bati-Bati, sesampainya di lokasi makam keramat yang sepi dan jauh dari
pemukiman penduduk, keduanya keluar dari dalam mobil. TSK pertama kali menusuk dengan sekuat
tenaganya pada bagian perut korban menggunakan pisau sangkur yang telah dibawa /
disiapkan TSK dari awalnya, namun korban masih sempat berteriak minta tolong
sambil terjatuh, TSKpun kembali menusuk dengan sekuat tenaga bagian dada
korban yang sudah terlentang dilanjutkan menggorok leher korban untuk
meyakinkan jika korbannya benar-benar sudah mati.
Setelah melakukan pembunuhan, TSK meninggalkan jasad korban ditempat penemuan
mayat Rabu, 11/03/2015 lalu dan kembali melaksanakan aktifitas dinasnya selama 10
(sepuluh) hari di kesatuan 623 / BWU sebelum akhirnya tertangkap.
Saat ini TSK masih menjalani pemeriksaan intensif
oleh pihak DENPOM TNI – AD Banjarmasin sedangkan pelaku penadahan ditahan di
sel rutan Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.