Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

MENGUNGKAP TABIR PENEMUAN MAYAT ALM ROXY DELLA

Posted by Humas Polres Tala at Jumat, 20 Maret 2015



Pelaihari, 20/03/2015

Oknum TNI – AD, Bdn, 21 th, berpangkat Prajurit Dua (PRADA), prajurit lulusan dari pendidikan pertama (DikMa) Secata pada bulan April 2014 tersebut berdinas di Yonif 623 / BWU Sungai Ulin Banjar Baru merupakan warga Ds. Pembakulan Kec. Batang Alai Kab. Hulu Sungai Tengah adalah pelaku pembunuhan almarhumah Roxy Della Angelista Handayani alias Della  yang beberapa waktu lalu penemuan mayatnya di sebuah selokan sempat menggemparkan warga Ds. Bentok Kampung Kec. Bati-Bati Kab. Tanah Laut.
Kapolsek Bati-Bati Polres Tanah Laut AKP Supriyatno, S.SOS membenarkan terjadinya penangkapan Bdn hari Selasa, 17/03/2015 sekira jam 23.00 Wita setelah pihak Denpom TNI - AD Banjarmasin berhasil mengamankan Bdn dari asrama Yonif 623 / BWU Sungai Ulin Banjarbaru. Penangkapan Bdn berawal dari tertangkapnnya Rd.A, 21 th seorang Mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi Banjarbaru, warga Ds. Labuhan Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan hari Selasa, 17/03/2015 sekira jam 13.00 Wita di sebuah rumah gang Naga di komplek perumahan Palm Banjarbaru yang merupakan bertempat tinggal / kontrakan Rd.A. Penangkapan Rd.A tersebut hasil penyelidikan tim gabungan yang dipimpin oleh AKP Arief Prasetya dari Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Rd.A adalah pelaku penadah yang diketahui telah membeli 1 (satu) unit handphone milik korban (alm Roxy Della) seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan menyimpan 1 (satu) unit handphone lainnya yang juga milik korban serta menyimpan sepatu dinas dan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban (alm Roxy Della) dari tangan Bdn pada Sabtu, 14/03/2015

Hasil pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tala terhadap tersangka (TSK Bdn) di salah satu ruangan di Denpom TNI- AD Banjarmasin hari Rabu, 18/03/2015, TSK mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban (alm Roxy Della) lantaran takut diadukan oleh korban ke kesatuannya (Bataliyon 623 / BWU) karena telah berpacaran dan menghamili korban namun kehamilan korban telah digugurkan selain itu TSK merasa diperas oleh korban yang terakhir kali hari Sabtu, 07/03/2015 sekira jam 11.00 Wita melalui handphone korban ada meminta uang kepada TSK sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk berobat setelah menggugurkan kandungannya namun TSK yang saat itu hanya memiliki uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) merasa marah karena korban tidak mau tahu masalah kekurangan uang dari TSK, sejak itulah muncul niat dan rencana TSK untuk membunuh korban. Komunikasi / janjianpun terjadi antara korban dan TSK untuk ketemuan hari Sabtu, 07/03/2015 sekira jam 21.00 Wita di depan kampus Unlam Banjarbaru adalah awal berjalannya skenario TSK untuk menghabisi korban dengan cara membujuk korban untuk diajak jalan-jalan, menggunakan mobil rentalan yang dikemudikan TSK, keduanya menuju arah ke Bati-Bati, sesampainya di lokasi makam keramat yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk, keduanya keluar dari dalam mobil.  TSK pertama kali menusuk dengan sekuat tenaganya pada bagian perut korban menggunakan pisau sangkur yang telah dibawa / disiapkan TSK dari awalnya, namun korban masih sempat berteriak minta tolong sambil terjatuh, TSKpun kembali menusuk dengan sekuat tenaga bagian dada korban yang sudah terlentang dilanjutkan menggorok leher korban untuk meyakinkan jika korbannya benar-benar sudah mati.

Setelah melakukan pembunuhan, TSK meninggalkan jasad korban ditempat penemuan mayat Rabu, 11/03/2015 lalu dan kembali melaksanakan aktifitas dinasnya selama 10 (sepuluh) hari di kesatuan 623 / BWU sebelum akhirnya tertangkap.
Saat ini TSK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak DENPOM TNI – AD Banjarmasin sedangkan pelaku penadahan ditahan di sel rutan Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar